Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 1.277 sanksi atas pelanggaran peraturan di pasar modal hingga akhir Agustus 2026. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya reformasi pasar modal Indonesia.
Praktisi Pasar Modal, Hans Kwee, memandang tindakan tegas yang dilakukan oleh OJK sebagai langkah strategis dalam meningkatkan integritas pasar.
BACA JUGA:13 BPR Ditutup Tahun Ini, Bos LPS Buka-bukaan Nasib Dana Nasabah
BACA JUGA:Ada Bursa Mineral, Anggaran OJK Jadi Rp 10,58 Triliun pada 2027
Otoritas kita sedang melakukan reformasi di pasar modal. Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan transparansi dan integritas. Tentu penegakan hukum dan aturan menjadi bagian integral dari proses tersebut, kata Hans saat dihubungi, Rabu (2/9/2026).
Ia mengakui bahwa penguatan penindakan pelanggaran aturan ini bukan hal baru dan telah berlangsung lama, mulai dari sanksi administratif hingga pengenaan denda.
Trennya memang meningkat. Namun, kita harus melihat bahwa jumlah pelaku pasar—mulai dari emiten hingga investor—juga bertumbuh. Ketika aktivitas pasar meningkat, konsekuensinya jumlah pihak yang terkena sanksi atau denda secara rasional ikut bertambah, bebernya.
Co-Founder Pasar Dana ini juga mencatat adanya perluasan jangkauan penindakan dalam ekosistem pasar modal, termasuk menyasar influencer keuangan. Sekarang sanksi bahkan diberikan kepada pihak-pihak seperti influencer. Jadi variasi penindakannya pun kian beragam, ucap Hans.
Kendati demikian, Hans menilai OJK tetap bertindak secara hati-hati dan mengedepankan pandangan komprehensif sebelum menetapkan suatu pihak bersalah.

/2025/12/02/1804168916.jpg)
/2023/09/27/2012639878.jpg)
/2024/01/03/663488771.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4156440/original/071550200_1663062669-Emas4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3484415/original/045108700_1623842085-20210616-NERACA-DAGANG-RI-SURPLUS-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338026/original/049980200_1788273977-1000427123.jpg)





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3271750/original/055065600_1603102549-20201019-Harga-Emas-Hari-Ini-Stabil-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4837497/original/097905500_1716195905-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302026/original/078434200_1753969683-Gemini_Generated_Image_wwcdvlwwcdvlwwcd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313338/original/051092900_1785634551-ChatGPT_Image_Aug_2__2026__08_35_29_AM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028257/original/063990300_1732871477-fotor-ai-20241129161040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1937629/original/026426200_1519626771-1.jpg)