Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan belum memutuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% di Jakarta. Pramono menuturkan, pihaknya akan memantau kondisi masyarakat sebelum memutuskan penerapan PBBKB itu.
Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10%. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 15.00 WIB (diputuskan). Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” ujar Pramono, Selasa (22/4/2025).
Pramono akan memantau langsung terlebih dahulu kondisi di tengah masyarakat. Hal ini mengingat sudah ada 14 provinsi yang menerapkan aturan PBBKB.
“Tapi Jakarta belum memutuskan ke situ. Baru hari ini saya putuskan,” ujar Pramono.
Pramono Kaget Pajak BBM 10%
Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10% di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Akan tetapi, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.