• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025, Jadi Solusi Atasi Kesenjangan?

Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025, Jadi Solusi Atasi Kesenjangan?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-04
0

Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025, Jadi Solusi Atasi Kesenjangan?

Jakarta – Pahlawan tanpa tanda jasa. Kalimat tersebut memang layak disematkan kepada para guru di Indonesia. Pengabdian sepenuh hati dengan membawa tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai ujung tombak peningkatan sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia.

Namun, tugas yang berat ini ternyata tidak diimbangi dengan penghargaan. Banyak kasus guru yang dikriminalisasi saat tengah berusaha mendidik. Contoh terbaru adalah Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang murid.

Tugas berat ini juga tidak seimbang dengan penghasilan mereka. Lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyebutkan sebanyak 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan dan 13 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Jika melihat lebih dalam kepada responden guru honorer atau kontrak, maka akan terlihat rendahnya tingkat kesejahteraan mereka. Sebanyak 74 persen guru honorer atau kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 20,5 persen di antaranya masih berpenghasilan di bawah Rp500 ribu.

Dengan tingkat penghasilan yang rendah, berbagai upaya dilakukan guru untuk menutupi kebutuhan hidup, salah satunya adalah memiliki pekerjaan sampingan selain sebagai guru.

Hal ini berdasarkan survei kepada 403 responden guru di 25 provinsi yang dilakukan bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa dalam rangka Hari Pendidikan Nasional pada Mei 2024.

Oleh sebab itu, Presiden Prabowo Subianto pun merasa prihatin dengan kenyataan ini. Saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024, Prabowo memberikan kejutan kepada para guru.

Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru-guru non-ASN, kata Prabowo dikutip Senin (2/12/2024).

Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN, nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta, sambungnya.

Dia menyampaikan anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik menjadi Rp 81,6 triliun pada 2025. Selain gaji, Prabowo juga melaksanakan program profesi guru (PPG) untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para guru Indonesia.

Masih terkait dengan komitmen kami, pemerintah Anda, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, pada tahun 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1, jelas Prabowo.

Perbesar
Infografis Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025. (www.wmhg.org/Gotri/Abdillah)

Harap Bukan Prank

Namun, para guru tidak mau langsung tersenyum mendengarkan janji Prabowo ini. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta kejelasan dari Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan gaji guru di 2025. Sebab, pernyataan tersebut dinilai rawan menimbulkan misinformasi, baik di kalangan guru maupun masyarakat umum.

Sekjen FSGI Heru Purnomo lantas mempertanyakan pernyataan RI 1 tersebut. Lantaran sejak 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok. Ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024 dan akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada 2025.

Hal sama berlaku untuk guru swasta yang disebut akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, tertulis bahwa TPG guru non-ASN yang telah mendapat SK Inpassing akan naik secara berkala.

Berarti, tunjangan profesi guru non-ASN Rp 1,5 juta otomatis akan naik menjadi Rp 2 juta apabila mereka sudah mengurus dan mendapatkan SK Inpassing.

Berarti guru PNS atau PPPK yang sudah mendapat tunjangan sertifikat di 1 kali gaji tidak ada kenaikan. Begitu juga untuk yang swasta, tahun lalu sudah dapat Rp 1,5 juta. Tapi di tahun yang akan datang menjadi Rp 2 juta. Berarti yang non-ASN ada kenaikan Rp 500.000, jelasnya kepada www.wmhg.org, Senin (2/12/2024).

Heru tak ingin pernyataan Prabowo soal kenaikan gaji guru disalahartikan oleh banyak pihak. Sebab, anggaran pemerintah tahun depan tidak akan cukup untuk bisa menunjang kenaikan gaji dan tunjangan guru.

Menurut catatannya, total jumlah guru yang terdata saat ini di Indonesia ada sebanyak 3.365.547 guru. Dari jumlah itu, ada 1.932.666 guru (64,4 persen) yang sudah bersertifikat pendidik, dan sekitar 1.432.881 guru (35,6 persen) belum bersertifikat pendidik.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Capai Swasembada Pangan di 2027, Perpres Penyederhanaan Distribusi Pupuk Harus Segera Disahkan

Capai Swasembada Pangan di 2027, Perpres Penyederhanaan Distribusi Pupuk Harus Segera Disahkan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
SPKS Konsisten Dampingi Petani Sawit Swadaya

SPKS Konsisten Dampingi Petani Sawit Swadaya

2024-07-29
10 Tahun Beroperasi, Begini Kondisi Kesehatan Perusahaan Taspen Life

10 Tahun Beroperasi, Begini Kondisi Kesehatan Perusahaan Taspen Life

2024-07-30
Selain Elon Musk, Ini Pemegang Saham Terbesar SpaceX

Selain Elon Musk, Ini Pemegang Saham Terbesar SpaceX

2026-06-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.