Jakarta – Di tengah laju modernisasi kota yang kian pesat, bangunan cagar budaya tetap berdiri sebagai penanda penting perjalanan sejarah Jakarta. Kawasan Kota Tua menjadi salah satu ruang yang masih menyimpan jejak masa lalu sekaligus merekam dinamika perkembangan ibu kota hingga saat ini.
Karena itu, pelestarian bangunan bersejarah tak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi lintas pihak, termasuk dukungan kebijakan dari pemerintah daerah, guna memastikan keberlanjutan aset cagar budaya.
BACA JUGA:Pelaporan SPT Capai 11,2 Juta hingga 14 April 2026
BACA JUGA:DOBEL
Sebagai bentuk dukungan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan bagi hunian yang berstatus cagar budaya maupun hunian yang berada di kawasan atau situs cagar budaya.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban Wajib Pajak, tetapi juga menjadi salah satu upaya mendorong pemanfaatan dan pelestarian aset bersejarah secara berkelanjutan.
Sebagai wujud pelestarian budaya, pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada objek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, atau hunian yang berada di dalam kawasan maupun situs cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai bentuk aslinya.
Adapun besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

/2026/02/16/843772009.jpg)
/2025/10/13/627705630.jpg)
/2021/02/22/733816965.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2439239/original/004031600_1542966203-20181123-Nilai-Tukar-Rupiah-Menguat-Atas-Dolar-Angga2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5549659/original/059149900_1775627380-6404d410-5cdd-4bbe-8348-ddcbe8ddb144.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427171/original/081791300_1764330279-Managing_Director_Stakeholder_Management_and_Communications_Danantara__Rohan_Hafas.jpg)
/2026/02/15/2061378339.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5555754/original/031374200_1776215597-97c5a411-1fff-4313-b383-a2089a9b32fc.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556066/original/049467400_1776230606-Graha_Niaga_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493434/original/019263400_1770214265-1000225262.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5555452/original/038544000_1776157287-Managing_Director_Emtek_Group__Sutanto_Hartono-14_April_2026a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5555569/original/091967700_1776165194-MMA_Smarties_Unplugged_Indonesia_2026a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5544033/original/072242900_1775044434-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5555662/original/065807000_1776172375-CEO_Danantara_Indonesia__Rosan_Roeslani_dan_Menteri_Lingkungan_Hidup__Hanif_Faisol_Nurofiq.jpg)