Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai respons atas kenaikan harga avtur serta untuk menjaga daya beli masyarakat.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026,” isi aturan dikutip, Senin (27/4/2026).
BACA JUGA:Imbas Avtur Mahal, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tahan PPN Tol hingga Ekonomi Membaik
Selain itu, dalam bagian pertimbangan kebijakan ditegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur. PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge dalam harga tiket pesawat, sehingga beban pajak atas dua komponen tersebut tidak dibebankan kepada penumpang selama periode kebijakan berlangsung.
Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak peraturan mulai berlaku. Meski mendapatkan fasilitas, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.



/2019/06/14/95665892.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567652/original/022159600_1777302854-Jepretan_Layar_2026-04-24_pukul_22.07.01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566434/original/071535000_1777184776-WhatsApp_Image_2026-04-26_at_13.13.52.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568873/original/082196400_1777384580-7926bdbc-91ff-4caa-a70b-95e9c39cf75d.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5545592/original/096388500_1775201136-pal6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568630/original/058269500_1777365770-ChatGPT_Image_Apr_28__2026__03_42_16_PM.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567642/original/083740200_1777300401-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_21.29.47.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567650/original/060232800_1777302546-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_22.06.02.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565685/original/015970400_1777073651-WhatsApp_Image_2026-04-25_at_06.24.20.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567686/original/032646800_1777305504-Screenshot_2026-04-27_225625.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567697/original/064242800_1777307611-Proses_evakuasi_korban_tabrakan_kereta_di_Bekasi__2_.jpeg)