Jakarta – Upaya ekspor ilegal 190,56 kilogram (kg) emas digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah tersebut mencegah potensi kerugian negara Rp 41,19 miliar.
Upaya menggagalkan ekspor ilegal itu berasal dari informasi rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang akan diangkut memakai pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR. Demikian mengutip Antara, Selasa (28/4/2026).
BACA JUGA:Usai Temuan Cesium-137, Indonesia Akhirnya Ekspor 3.400 Kontainer Udang ke AS
BACA JUGA:Stok Pupuk Aman, Purbaya Sebut RI Siap Ekspor di Tengah Krisis Global
BACA JUGA:Gambaran Ekonomi Iran Usai Digempur AS, Harga Roti Melonjak 140% dan Ekspor Anjlok 70%
BACA JUGA:Stok Melimpah, Mentan Amran Ancang-Ancang Ekspor Ratusan Ribu Ton Beras
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kami bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak total 190 kilogram,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat 60,3 kilogram senilai USD 8,97 juta serta 2.971 buah koin emas seberat 130,26 kilogram senilai USD 19,41 juta.
Total nilai seluruh barang yaitu USD 28,35 juta atau setara Rp 502,55 miliar.
Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026.
Empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.



/2025/12/02/1778127410.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369940/original/015660100_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5501244/original/065983200_1770890840-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026de.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5041840/original/074196800_1733742452-14.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552785/original/012827200_1775829006-Kereta_Cepat_Whoosh.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495652/original/062697000_1770385761-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_RI_Airlangga_Hartarto-_6_Februari_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567749/original/021231900_1777332665-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5163573/original/060391100_1742020123-WhatsApp_Image_2025-03-15_at_11.26.24.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4595489/original/008615000_1696237539-20231002-Tampilan_Kereta_Cepat-AFP_4.jpg)