Jakarta – Bea Cukai menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis, 11 Juni 2026.
Dari operasi tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 7,9 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
BACA JUGA:Klarifikasi Raffi Ahmad Setelah Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai BlueRay Cargo
BACA JUGA:Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
BACA JUGA:Tiffany & Co Kembali Beroperasi Usai Setuju Bayar Denda Rp 78 Miliar
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” kata Djaka dalam keterangan, Jumat (12/6/2026).
Ia mengatakan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.
Selain itu, petugas juga menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Dari truk kedua tersebut, petugas menyita 5.350.000 batang rokok ilegal. Secara keseluruhan, Bea Cukai mengamankan 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 12,68 miliar.
Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” ujar Djaka.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6483074/original/008381200_1779342450-pln-diminta-hati-hati-susun-data-penerima-subsidi-listrik.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3147468/original/046003900_1591677975-20200609-Ojek-Online-Gunakan-Pelindung-Pembatas-Antar-Penumpang-1.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/4145001/original/064262900_1662127141-IMG_3532.JPG)
/2025/06/28/1288662421.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4837500/original/089462600_1716195908-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257915/original/015131700_1781262008-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_2.29.04_PM.jpeg)