wmhg.org – Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat teguran kepada 105 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan semester I 2024. Dari daftar itu ada perusahaan BUMN yang juga kena teguran regulator.
“Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I kepada 106 Perusahaan Tercatat,” tulis manajemen BEI dikutip Minggu (11/8/2024).
Jumlah 105 emiten itu setara 11,2 persen dari jumlah emiten yang telah lalai menjalankan kewajibannya Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim.
Menariknya dari 105 emiten tersebut terdapat emiten BUMN/BUMD hingga milik pengusaha ternama seperti Martua Sitorus.
Misalnya, BEKS milik pemerintah daerah se-provinsi Banten. INAF anak usaha Bio Farma, BUMN farmasi.
Lalu ada juga MDIA dan VIVA milik grup Bakrie juga terpantau lalai menyampaikan kewajibannya.
Selain itu, CMNT milik Martua Sitorus juga masuk daftar emiten yang mendapatan peringatan tertulis I dari BEI.
Sementara itu terdapat 28 emiten yang tengah menunggu laporan penelahaan terbatas dari akuntan publik atas laporan keuangan semester I 2024.
Daftar lengkap kelompok ini: ADMR, ADRO, BATA, BBNI, BSDE, BSSR, CASS, CBUT, DUTI, GEMS, GOLF, HAJJ, ITMG, KAEF, LTLS, MBAP, MYOH, OBMD, OPMS, PANI, PDPP, PEHA, PGAS, SSMS, TOBA, TOOL, UCID, dan WIKA.
Untuk emiten tersebut wajib menyampaikan laporan keuangan semester I 2024 paling lambat akhir Agustus 2024.
Sedangan emiten yang tengah menunggu hasil audit akuntan publik atas laporan keuangannya terdapat 32 emiten.
Daftar lengkapnya, AREA, ARTA, BBKP, BJTM, BRIS, CCSI, DEWA, DGNS, DSSA, EXCL, FREN, ABMM, GGRP, GIAA, GMFI, GMTD, IBST, INPP, LINK ,LPCK, LPKR, MBMA, MDKA, PMMP, PTRO RAAM, RAJA, SMDM, SMRA, SUPR, TOWR,dan UNTD.