Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kapal yang dikhawatirkan mengganggu tangkapan nelayan di Merauke, Papua Selatan belum memiliki kelengkapan izin. KKP juga menyebut kapal tersebut bukan jenis trawl atau pukat harimau yang dilarang.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan kapal yang bersandar di pelabuhan di Merauke itu merupakan jenis Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) untuk dipakai menanggap udang. Ini masuk dalam kategori yang diperbolehkan.
BACA JUGA:Pemerintah Bangun 1.369 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026
BACA JUGA:Top 3: Penjelasan KKP Soal Heboh Nelayan Tolak Kapal Trawl di Merauke
BACA JUGA:Penjelasan KKP Soal Heboh Nelayan Tolak Kapal Trawl di Merauke
Dia menuturkan, kapal tersebut belum memenuhi seluruh aspek perizinan yang berlaku. “Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).
Kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB itu diketahui milik PT Tri Kusuma Graha (TKG). Perusahaan berpangkalan di PPN Merauke. Hingga saat ini, kata Latif, kapal itu belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI). Artinya, kapal belum bisa beroperasi melaut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia
Latif juga menerangkan kapal yang ramai ditolak oleh nelayan di Merauke bukanlah berjenis trawl atau pukat harimau yang telah jelas dilarang. Namun, itu merupakan kapal jenis Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Operasional kapal jenis ini juga dibatasi ketat.
“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” kata Latif.



/2016/06/14/1203891571.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1158948/original/095423800_1456912771-20160302-Panel-Surya-ESDM-Jakarta--Gempur-M-Surya-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493195/original/043069000_1770197217-Juru_Bicara_Kemenko_Perekonomian_Haryo_Limanseto-3.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5357584/original/090784900_1758533603-WhatsApp_Image_2025-09-22_at_15.12.31.jpeg)
/2026/02/24/829225423.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4054549/original/011680900_1655354022-Harga-Kebutuhan-Pokok-Naik-Herman-2.jpg)