• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-15
0

Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

wmhg.org – JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila PT Weda Bay Nickel tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

Untuk diketahui, PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda yang dikenakan Satgas PKH dan dijadwalkan melakukan dialog. Satgas PKH sebelumnya telah melakukan penguasaan kembali lahan tambang seluas 321,07 hektare (ha) milik PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Areal tersebut merupakan bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Rinciannya, Satgas menguasai kembali 148,25 ha lahan PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur, serta 172,82 ha lahan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, negara masih memberikan ruang bagi korporasi untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran denda. Namun, sanksi tidak berhenti pada penagihan administratif semata.

“Satgas sudah diberi kewenangan, tidak hanya penagihan denda administrasi, tapi juga penguasaan kembali [lahan]. Bahkan bisa dilakukan pemulihan aset melalui proses administrasi, perdata, hingga pidana,” ujar Barita saat dihubungi Kontan, Senin (15/12/2025).

Barita menjelaskan, apabila denda administratif tidak dipenuhi dan keberatan yang diajukan tidak dikabulkan, maka Satgas dapat menempuh langkah perdata berupa kewajiban pemulihan kondisi kawasan hutan serta kewajiban hukum lainnya kepada korporasi, termasuk badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat.

Tak hanya itu, tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan, baik kepada korporasi maupun individu pengelola kawasan hutan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jadi administratif ini juga bisa berdampak pada selain dengan administratif, juga evaluasi terkait perizinan dari korporasi. Apakah ini diperoleh secara sah atau ada pelanggaran hukum di dalamnya, tegasnya.

Menurut Barita, Satgas juga dapat mengambil langkah represif, mulai dari penguasaan negara atas lahan, pemulihan aset, hingga pencabutan izin usaha. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang tersedia.

Terkait tenggat pembayaran denda, Barita menyebut korporasi diberikan kesempatan mengajukan keberatan. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan dan penyelesaian dalam jangka waktu maksimal 30 hari.

“Kalau dalam 30 hari tidak diselesaikan, maka bisa dilakukan penguasaan oleh negara atau juga bisa pemulihan aset, termasuk evaluasi terhadap perizinan dan pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu, Eramet Indonesia, selaku pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel menyatakan tidak memiliki informasi terkait besaran denda maupun alasan pengajuan keberatan oleh Weda Bay Nickel. Meski demikian, Eramet menegaskan menghormati keputusan pemerintah.

“Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung penuh Weda Bay Nickel untuk bekerja sama dengan pihak berwenang agar seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” kata perwakilan manajemen Eramet Indonesia saat dikonfirmasi Kontan, Senin (15/12/2025).

Sebelumnya, Satgas PKH menjatuhkan denda total Rp 38,9 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan per 8 Desember 2025. Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah Weda Bay Nickel.

Konsorsium tambang nikel tersebut memiliki konsesi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2019 melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2069.

Perusahaan ini dioperasikan oleh Thingshan Group asal China dengan kepemilikan saham 51,2%, Eramet asal Prancis 37,8%, serta PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) sebesar 10%.

Tahun ini, rencana produksi nikel Weda Bay Nickel mencapai 52 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 juta ton merupakan nikel saprolit untuk pabrik nickel pig iron (NPI), 3 juta ton untuk smelter konsorsium, serta 12 juta ton nikel limonit hingga akhir tahun.

Selanjutnya: Indomobil Finance (IMFI) Siapkan Pelunasan Obligasi Senilai Rp 279,58 Miliar

Menarik Dibaca: Menu Diet Turun Berat Badan Tanpa Nasi untuk Seminggu, Coba yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
Ekspor Batu Bara Cs Lewat DSI Berlaku Penuh 2027

Ekspor Batu Bara Cs Lewat DSI Berlaku Penuh 2027

2026-05-22
Luhut Temui Investor Global di Singapura, Yakinkan Fundamental Ekonomi Kuat

Luhut Temui Investor Global di Singapura, Yakinkan Fundamental Ekonomi Kuat

2026-05-22
Aturan DHE Direvisi, Negara Mitra Dapat Prioritas

Aturan DHE Direvisi, Negara Mitra Dapat Prioritas

2026-05-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

2026-05-22
Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

2026-05-22
Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

2026-05-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
0
Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

2026-05-22
0
Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

2026-05-22
0
Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

2026-05-22
0
Prabowo Ingin Anak Muda Indonesia jadi Pengusaha

Prabowo Ingin Anak Muda Indonesia jadi Pengusaha

2026-05-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

2026-05-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.