• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    RKAB Dipangkas, Industri Smelter Hadapi Gap Pasokan Nikel Hingga 100 Juta Ton

    RKAB Dipangkas, Industri Smelter Hadapi Gap Pasokan Nikel Hingga 100 Juta Ton

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    RKAB Dipangkas, Industri Smelter Hadapi Gap Pasokan Nikel Hingga 100 Juta Ton

    RKAB Dipangkas, Industri Smelter Hadapi Gap Pasokan Nikel Hingga 100 Juta Ton

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Seperti Saat Loloskan Gibran, KPU Diminta Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK

Seperti Saat Loloskan Gibran, KPU Diminta Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-20
0

Seperti Saat Loloskan Gibran, KPU Diminta Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK

wmhg.org –  JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pasca terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Putusan tersebut mengubah ambang parlemen (parliamentary threshold) di Pilkada DKI Jakarta menjadi 7,5 persen. 

“KPU harus melakukan penyesuaian,” kata Hasto saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Hasto mengatakan, KPU harus bersikap tegas menindaklanjuti putusan MK, sebagaimana ketika mereka mengubah Peraturan KPU (PKPU) menyangkut syarat batas usia calon presiden dan wakil Presiden. 

PKPU itu diubah setelah MK menerbitkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. 

Perubahan PKPU itu bahkan dilakukan dengan pelanggaran etik karena tidak berkonsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu. 

“Dulu saja ada perubahan (pasca putusan) MK (Nomor) 90, langsung diubah dan itu pelanggaran etika berat. Apalagi ini, masih ada waktu,” ujar Hasto. 

Pada kesempatan tersebut, Hasto mengatakan, keputusan MK itu menjadi angin segar. 

Putusan MK membuat PDI-P bisa mengusung calon kepala daerah, meski tidak berkoalisi dengan partai lain. 

Di sisi lain, terbuka peluang bagi mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk maju di Pilkada, jika mendapat sokongan dari PDI-P. 

“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” tutur Hasto. 

Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Dengan putusan itu, ambang batas parlemen di Pilkada Jakarta hanya 7,5 persen dari hasil Pemilu 2024. 

Sebelum putusan itu terbit, sosok Anies Baswedan tidak bisa mencalonkan diri menjadi gubernur karena ditinggalkan partai pendukungnya seperti PKS, Nasdem, dan PKB. Mereka memilih mengusung Ridwan Kamil-Suswono. 

Di sisi lain, PDI-P tidak bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta sendirian karena kursinya di DPRD kurang dari ambang batas. 

Namun, setelah adanya putusan ini PDI-P bisa mengajukan calon sendiri dalam Pilkada DKI Jakarta. Salah satunya dengan mengusung Anies Baswedan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PDI-P Minta KPU Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK Seperti Saat Loloskan Gibran, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/16204141/pdi-p-minta-kpu-sesuaikan-aturan-pilkada-dengan-putusan-mk-seperti-saat.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ridwan Hisjam Tumbang, Bahlil Lahadalia Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar

Ridwan Hisjam Tumbang, Bahlil Lahadalia Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dipangkas jadi 0%, Berlaku hingga Kapan?

Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dipangkas jadi 0%, Berlaku hingga Kapan?

2026-04-29
Pegadaian Kanwil I Medan Salurkan Bantuan lewat Program Sedekah Jumat

Pegadaian Kanwil I Medan Salurkan Bantuan lewat Program Sedekah Jumat

2026-05-04
Harga Properti di Bali Naik hingga 50%, Potensi Investasi Menjanjikan

Harga Properti di Bali Naik hingga 50%, Potensi Investasi Menjanjikan

2025-07-11
Petani Tebu Ungkap Kerugian Besar di Balik Impor Bioetanol dari AS

Petani Tebu Ungkap Kerugian Besar di Balik Impor Bioetanol dari AS

2026-03-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepekan Terakhir: Fluktuasi Menarik Investor

Harga Emas Antam Sepekan Terakhir: Fluktuasi Menarik Investor

2026-05-04
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Mei 2026: Antam Turun Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Mei 2026: Antam Turun Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil

2026-05-04
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Mei 2026: Cek Rincian Lengkapnya!

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Mei 2026: Cek Rincian Lengkapnya!

2026-05-04
Emas Dunia Diprediksi Capai USD 5.400, Logam Mulia Bisa Tembus Harga Ini

Emas Dunia Diprediksi Capai USD 5.400, Logam Mulia Bisa Tembus Harga Ini

2026-05-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Grab dan GOTO Respons Aturan Ojol Baru, Komisi Turun Jadi 8%

Grab dan GOTO Respons Aturan Ojol Baru, Komisi Turun Jadi 8%

2026-05-04
0
Akses Lokop–Pining Putus Akibat Abrasi, Menteri Dody Instruksikan Penanganan Darurat

Akses Lokop–Pining Putus Akibat Abrasi, Menteri Dody Instruksikan Penanganan Darurat

2026-05-04
0
Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga Akhir Tahun, Daya Beli Masyarakat Bisa Terjaga

Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga Akhir Tahun, Daya Beli Masyarakat Bisa Terjaga

2026-05-04
0
Investasi Rp 1,2 Triliun Masuk IKN, Bangun Apartemen hingga Sport Center

Investasi Rp 1,2 Triliun Masuk IKN, Bangun Apartemen hingga Sport Center

2026-05-04
0
Pegadaian Kanwil I Medan Salurkan Bantuan lewat Program Sedekah Jumat

Pegadaian Kanwil I Medan Salurkan Bantuan lewat Program Sedekah Jumat

2026-05-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepekan Terakhir: Fluktuasi Menarik Investor

Harga Emas Antam Sepekan Terakhir: Fluktuasi Menarik Investor

2026-05-04
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Mei 2026: Antam Turun Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Mei 2026: Antam Turun Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil

2026-05-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.