wmhg.org – Polres Metro Jakarta Selatan memberikan klarifikasi tegas terkait kabar viral di media sosial mengenai aksi penggerudukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di fasilitas Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Polisi membantah narasi tersebut dan menyebut peristiwa yang terjadi adalah aksi unjuk rasa.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, meluruskan bahwa insiden tersebut bukanlah aksi penggerudukan yang identik dengan kekerasan atau pendudukan paksa.
Menurutnya, massa yang datang merupakan bagian dari aksi unjuk rasa yang dimobilisasi oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut.
“Ahli waris mendatangkan massa untuk unjuk rasa. Ahli waris yang menuntut hak atas tanahnya,” kata Nicolas, saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Meskipun video yang beredar di media sosial menunjukkan suasana yang cukup gaduh dan tegang, Nicolas memastikan situasi tetap kondusif dan tidak ada eskalasi kekerasan.
Ia menegaskan tidak ada korban luka dalam peristiwa penyampaian aspirasi tersebut.
“Ngak ada (korban). Aman terkendali,” ungkapnya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh video yang menunjukkan sekelompok massa dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya) mendatangi dan tampak menduduki area Golf Pondok Indah.
Salah satu akun Instagram yang turut menyebarkan video tersebut adalah @jakarta***, yang narasinya menyebut aksi itu sebagai penggerudukan.
Dasar dari aksi tersebut adalah klaim kepemilikan lahan yang diajukan oleh klien GRIB Jaya, yakni para ahli waris dari Toton Cs.
Klaim ini diperkuat dengan surat resmi yang dilayangkan GRIB Jaya kepada pihak Kelurahan Pondok Pinang.
Dalam surat tersebut, GRIB Jaya secara terang-terangan menyatakan bahwa PT Metropolitan Kencana, selaku pengelola Lapangan Golf Pondok Indah, tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.
Argumen ini didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003 yang dikeluarkan pada tahun 2004, yang diklaim memenangkan klien mereka.
Surat yang beredar itu juga berisi permohonan perlindungan hukum.