• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Bahlil Setop Izin Impor Solar, Ini Dampaknya Bagi Bisnis SPBU Swasta

Bahlil Setop Izin Impor Solar, Ini Dampaknya Bagi Bisnis SPBU Swasta

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-13
0

Bahlil Setop Izin Impor Solar, Ini Dampaknya Bagi Bisnis SPBU Swasta

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Badan Usaha (BU) minyak dan gas (migas) hilir pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk membeli solar atau minyak diesel dari PT Pertamina (Persero).

Kebijakan ini menyusul dengan diresmikannya Refinery Development Master Plan (RDMP) atau proyek revitalisasi Kilang Balikpapan milik Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (12/1/2026).

Proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp 123 triliun yang mampu meningkatkan produksi minyak dari 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph ini, dinilai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mendorong adanya surplus produksi solar dalam negeri, hingga 3-4 juta kiloliter per tahun.

Dengan RDMP ini kita akan meningkatkan produksi RON 92, 95 dan 98. Itu supaya tidak kita impor lagi. Supaya badan-badan usaha (SPBU) swasta ini beli produksi dalam negeri lewat Pertamina, ujar Bahlil dalam acara peresmian RDMP Balikpapan di Balikpapan, Senin (12/1/2026).

Ini juga yang menjadi alasan Bahlil untuk tidak lagi memberikan persetujuan izin impor solar mulai tahun ini. Di sisi lain, surplus solar juga membuat Kementerian ESDM mendorong badan usaha swasta membeli dari Pertamina.

Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi, ungkap dia.

Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti sebentar saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri, tambahnya.

Melihat kebijakan ini, Direktur Kebijakan Publik dan pendiri lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar melihat adanya potensi pembatasan kompetisi dari badan usaha swasta dan badan usaha BUMN.

Kalau dari sisi kebijakan, tidak ada masalah dalam skema hilirisasi, cuma yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pasar. Kemudian kalau mewajibkan harus beli dari Pertamina, ini akan menimbulkan pembatasan kompetisi, ada mandatori dari pemerintah, ungkap Askar kepada Kontan, Selasa (13/1/2026).

Ia juga menambahkan, terbuka potensi timbulnya penolakan dari para pemilik SPBU swasta di Indonesia, seperti Shell Indonesia, AKR Corporindo pemilik BP-AKR, hingga Vivo Indonesia.

Tanpa mekanisme harga dan kualitas yang jelas, pasti ada distorsi pasar, karena lagi-lagi yang dirugikan adalah swasta, tanda kutip dipaksa mengambil dari Pertamina. Penolakan-penolakan itu ada kaitannya dengan operasional, perlu dilihat dari segi ekonomis dan operasionalnya (SPBU swasta), tambahnya.

Askar juga mengatakan bahwa kewajiban ini akan mendorong pada turunnya minat investasi hilir migas di dalam negeri. Indonesia, menurutnya dapat dinilai sebagai pasar yang kurang menarik.

Dampaknya investasi hilir migas, yang perlu diantisipasi adalah swasta bisa saja melihat Indonesia sebagai pasar yang kurang contestable, ungkapnya.

Di sisi lain, praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo mengatakan pembelian solar dari Pertamina bisa saja dilaksakan sepanjang KPI (Kilang Pertamina Internasional), mampu menyediakan spesifikasi, mutu dan harga yang diminta oleh SPBU Swasta.

KPI dan SPBU swasta masih punya cukup waktu untuk diskusi dan berdialog lebih dalam lagi, kata dia kepada Kontan, Selasa (13/1/2026).

Meski begitu, Ismoyo menegaskan jika kesepakatan Business-to-Business (B2B) tidak dapat tercapai, pemerintah harusnya bisa lebih fleksible untuk mengizinkan impor.

Namun jika secara B2B tidak ada kesepakatan, sesuai regulasi, seharusnya masih diperbolehkan import. Karena kita sesuai Undang-undang (UU) Migas, kita menganut sistem terbuka, jelasnya.

Ia menambahkan, exit clause (klausul keluar) sebagai salah satu dari ketentuan dalam kontrak pembelian solar juga perlu dipikirkan oleh Pemerintah dana Pertamina, agar mencegah timbulnya monopoli.

Pemerintah harus hati hati dan adil, jangan sampai terkesan memaksa yang menimbulkan monopoli secara halus, tanpa memberi exit clause, jelasnya.

Adapun, dari sisi pemilik SPBU swasta, Kontan mencoba menghubungi Shell Indonesia, AKR Corporindo pemilik BP-AKR, hingga Vivo Indonesia.

Dari ketiganya, BP-AKR melalui Direktur Utamanya Vanda Laura mengatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar terkait kewajiban ini. Namun, BP-AKR memang memiliki beberapa produk solar atau diesel yang dijual.

BP-AKR melalui jaringan SPBU bp menyediakan produk solar berkualitas BP Ultimate Diesel, bahan bakar solar dengan formula teknologi Active. Saat ini di beberapa SPBU bp masih menyedikan produk Bp Ultimate Diesel, kata dia.

Sementara, untuk Shell Indonesia, produk solar dijual dengan nama Shell V-Power Diesel, yang memenuhi standar emisi Euro 5, serta Shell Diesel Extra (B30) untuk kendaraan diesel umum. Sedangkan Vivo Indonesia menjual solar dengan nama produk Diesel Primus Plus, yang merupakan bahan bakar diesel yang memiliki kesetaraan Cetane Number (CN) 51. 

Selanjutnya: Dana Pensiun BRI, Diklaim Dapat Cari dalam 3 Hari Kerja, Tanpa ke Kantor Cabang

Menarik Dibaca: 4 Makanan yang Bikin Kenyang Lebih Lama selain Telur, Cocok untuk Diet!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Langit Jakarta Bocor, Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?

Langit Jakarta Bocor, Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Laku Keras! Penawaran Lelang SUN Hari Ini Tembus Rp 83 T

Laku Keras! Penawaran Lelang SUN Hari Ini Tembus Rp 83 T

2021-07-06
Ini Dia Pilihan Investasi Tahan Inflasi Ala Warren Buffett

Ini Dia Pilihan Investasi Tahan Inflasi Ala Warren Buffett

2023-08-23
Kopdes Merah Putih Diluncurkan Hari Ini 21 Juli 2025, Menkop: Koperasi di Indonesia Memasuki Babak Baru

Kopdes Merah Putih Diluncurkan Hari Ini 21 Juli 2025, Menkop: Koperasi di Indonesia Memasuki Babak Baru

2025-07-22
Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

2025-10-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.