• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sebut Militer Kian Brutal! Koalisi Sipil Desak Prajurit TNI Pembunuh Wanita di Tangsel Diadili Lewat Peradilan Umum

Sebut Militer Kian Brutal! Koalisi Sipil Desak Prajurit TNI Pembunuh Wanita di Tangsel Diadili Lewat Peradilan Umum

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-03
0

Sebut Militer Kian Brutal! Koalisi Sipil Desak Prajurit TNI Pembunuh Wanita di Tangsel Diadili Lewat Peradilan Umum

wmhg.org – Seorang wanita berinisial N ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Diduga korban tewas karena dibunuh oleh pacarnya, TS yang merupakan seorang prajurit aktif TNI AD kesatuan Yonif 318.

Koalisi masyarakat sipil menyebut, pembunuhan yang dilakukan oleh pihak TNI bukan kali pertama. Belum lama, bos rental mobil di KM 45 rest area Tol Tangerang juga tewas akibat ditembak oleh anggota TNI aktif.

“Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi, tetapi menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum militer terhadap warga sipil,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra dalam keterangannya dikutip wmhg.org, Senin (3/2/2025).

Ardi menilai, pembunuhan terhadap N semakin menegaskan jika sistem peradilan militer tidak mampu untuk mencegah berulangnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TNI.

“Kita juga tidak boleh lupa bahwa sebelumnya telah terjadi penyerangan dan pembunuhan terhadap warga sipil oleh puluhan anggota TNI aktif di Deli Serdang yang hingga kini proses hukumnya juga tidak jelas,” jelasnya.

Ilustrasi
Ilustrasi prajurit TNI. [Istimewa]

Ardi mendesak soal tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yang mengakibatkan tewasnya warga sipil harus segera dihentikan. Hal ini semakin membuktikan bahwa reformasi peradilan militer harus segera dilakukan.

TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 3 ayat (4) huruf a menyatakan bahwa, “prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, sementara pelanggaran hukum pidana umum harus diselesaikan melalui peradilan umum.

“Sudah seharusnya anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, maka sepatutnya diadili dalam sistem peradilan umum yang lebih terbuka, akuntabel dan dapat diawasi oleh publik secara luas,” ucapnya.

Kasus-kasus kekerasan militer terhadap sipil, lanjut Ardi, memperlihatkan bahwa tindakan kekerasan oleh anggota TNI bukan sekadar tindakan oknum, melainkan didukung oleh sistem yang memungkinkan pelaku menghindari hukuman setimpal.

“Tanpa reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan militer dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih kuat, kasus serupa akan terus berulang,” tegasnya.

Sebab itu, Ardi bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan Panglima TNI untuk memastikan proses hukum yang menjunjung asas keadilan dan transparansi dengan menyelesaikan kasus ini dalam sistem peradilan umum.

“Langkah ini penting demi menjaga prinsip kesetaraan hukum dan mencegah impunitas,” ujarnya.

Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah dan DPR segera mengambil langkah nyata untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi mereka dalam melakukan reformasi hukum, terutama merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mereformasi peradilan militer melalui revisi UU 31 Tahun 1997, lanjut Ardi, bertujuan agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.

“Sebab, reformasi peradilan militer merupakan mandat yang secara tegas dituangkan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan merupakan kewajiban Konstitusional negara untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hina Pegawai Honorer, Netizen Murka Jejak Digital Karyawati PT Timah Bela Harvey Moeis: Erick Thohir Harus Tahu Ini!

Hina Pegawai Honorer, Netizen Murka Jejak Digital Karyawati PT Timah Bela Harvey Moeis: Erick Thohir Harus Tahu Ini!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Tutorial Top Up DANA Pakai PayLater: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!

Tutorial Top Up DANA Pakai PayLater: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!

2025-04-30
Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!

Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!

2025-08-06
Bitmine Beli Ethereum Rp 3,89 Triliun saat Kripto Bergejolak

Bitmine Beli Ethereum Rp 3,89 Triliun saat Kripto Bergejolak

2026-06-10
Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

2026-06-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.