• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » RUU KUHAP Bikin Polri Super Power? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

RUU KUHAP Bikin Polri Super Power? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-12
0

RUU KUHAP Bikin Polri Super Power? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

wmhg.org – Kekhawatiran publik bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan melahirkan institusi Polri yang maha kuasa ditepis mentah-mentah oleh parlemen.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, alih-alih menambah kekuasaan, aturan baru ini justru memangkas kewenangan Polri dan secara eksplisit memberikan independensi kepada penyidik di lembaga lain seperti KPK dan Kejaksaan.

Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers usai pembahasan lanjutan RUU KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Disebut polisi semakin powerfull, karena disebut sebagai penyidik utama. Kami perlu sampaikan bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama. Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” ujar Habiburokhman, Jumat (11/7/2025).

Habiburokhman menjelaskan, KUHAP yang berlaku saat ini tidak mengatur secara eksplisit keberadaan penyidik dari lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik tindak pidana korupsi di kejaksaan, hingga penyidik TNI AL.

Dalam revisi yang sedang digodok, posisi mereka kini dimasukkan secara tegas.

“Di KUHAP lama itu kan nggak ada penyidik KPK, nggak ada penyidik tipikor kejaksaan, tidak ada penyidik TNI AL, penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan,” katanya.

Menurutnya, penguatan istilah penyidik utama untuk Polri bukanlah upaya menambah kekuasaan, melainkan hanya sebuah penegasan atas peran yang sudah berjalan selama ini.

“Jadi Polri tetap penyidik, iya dong. Namanya institusi Polri kan penyidik utamanya polisi. Istilahnya memang dulu nggak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas.

Tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali. Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali, oke, tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Ia merujuk pada Pasal 7 ayat 5 dalam draf RUU KUHAP yang sempat menjadi sorotan.

Menurutnya, seluruh kewenangan penyidik dari poin A sampai I di dalamnya tetap sama persis seperti yang diatur dalam KUHAP sebelumnya.

“Bagaimana disebut di Pasal 7, kewenangan penyidik A sampai I ya sama, ya kan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan bahwa keberadaan penyidik di lembaga lain, seperti KPK dan kejaksaan, akan tetap independen dan tidak berada di bawah koordinasi Polri.

Terkait dengan penyidik tertentu, penyidik tertentu itu kan yang di kepolisian, di jaksa tipikor, itu tetap, bukan tetap, diatur. Malah bekerja sendiri, tidak berkoordinasi dengan Polri. Tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. Jadi tidak benar Polri menjadi lebih powerfull,” tandasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kepala BGN Minta Tambahan Rp118 T, Pengamat: Pakai Kacamata Kuda, Masalah di Lapangan Diabaikan

Kepala BGN Minta Tambahan Rp118 T, Pengamat: Pakai Kacamata Kuda, Masalah di Lapangan Diabaikan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PNM Bergerak Bantu Korban Gempa NTT, Pastikan Karyawan dan Nasabah Tak Hadapi Bencana Sendirian

PNM Bergerak Bantu Korban Gempa NTT, Pastikan Karyawan dan Nasabah Tak Hadapi Bencana Sendirian

2026-08-18
Menanti BI Rate, Rupiah Diprediksi Melemah Jelang Pengumuman RDG

Menanti BI Rate, Rupiah Diprediksi Melemah Jelang Pengumuman RDG

2026-08-20
Manajemen Buka Suara Soal Alasan Direktur Niaga Garuda Indonesia Diberhentikan Sementara

Manajemen Buka Suara Soal Alasan Direktur Niaga Garuda Indonesia Diberhentikan Sementara

2026-08-20
Harga Perak Antam Hari Ini 19 Agustus 2026 Turun Rp 1.900

Harga Perak Antam Hari Ini 19 Agustus 2026 Turun Rp 1.900

2026-08-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

2026-08-20
Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-20
Harga Emas Pegadaian 19 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 19 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

2026-08-20
Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Agustus 2026

Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Agustus 2026

2026-08-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Dugaan Penipuan Kripto US$ 165 Juta Terbongkar, Ribuan Investor Jadi Korban

Dugaan Penipuan Kripto US$ 165 Juta Terbongkar, Ribuan Investor Jadi Korban

2026-08-20
0
Harga Kripto 19 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin Kenaikan

Harga Kripto 19 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin Kenaikan

2026-08-20
0
Regulator Amerika Serikat Usul Aturan Baru Kripto

Regulator Amerika Serikat Usul Aturan Baru Kripto

2026-08-20
0
Bitfinex: Bitcoin Dekati Akhir Bear Market, Harga Bisa ke US$ 70.000

Bitfinex: Bitcoin Dekati Akhir Bear Market, Harga Bisa ke US$ 70.000

2026-08-20
0
Metaplanet Akuisisi 96% Saham Perusahaan Gim di AS

Metaplanet Akuisisi 96% Saham Perusahaan Gim di AS

2026-08-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

2026-08-20
Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.