• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Kinerja Ciputra Development (CTRA) Positif di Sepanjang 2025, Cek Rinciannya

    Kinerja Ciputra Development (CTRA) Positif di Sepanjang 2025, Cek Rinciannya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Kinerja Ciputra Development (CTRA) Positif di Sepanjang 2025, Cek Rinciannya

    Kinerja Ciputra Development (CTRA) Positif di Sepanjang 2025, Cek Rinciannya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Prof. Agus: Apakah Benar saat Yasonna Sebagai Menteri Tidak Mengeluarkan Surat Pencekalan untuk Harun Masiku?

Prof. Agus: Apakah Benar saat Yasonna Sebagai Menteri Tidak Mengeluarkan Surat Pencekalan untuk Harun Masiku?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-27
0

Prof. Agus: Apakah Benar saat Yasonna Sebagai Menteri Tidak Mengeluarkan Surat Pencekalan untuk Harun Masiku?

wmhg.org – Pencekalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly disebut dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo.

Prof. Agus mengatakan keterangan dari Yasonna tentu dibutuhkan oleh KPK, sehingga dicegah atau dilarang untuk pergi ke luar negeri.

“Nah, yang perlu dikulik KPK adalah peran Yasonna dalam kasus tersebut pada saat beliau sebagai menteri. Apakah benar pada saat itu beliau tidak mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku? Begitu kan yang beredar,” kata Prof. Agus seperti diberitakan Antara, Kamis (26/12/2024).

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK perlu mengulik lebih lanjut latar belakang Yasonna dan Harun Masiku yang sama-sama kader PDI Perjuangan terhadap kasus tersebut.

“KPK harus menelusuri keterkaitan itu, meskipun sebenarnya sudah jelas dan terang benderang ada keterkaitan, ujarnya.

KPK kata Agus, juga perlu memastikan pernah atau tidak mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku, dan harus dilaksanakan oleh Yasonna sebagai Menkumham pada saat itu.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, Yasonna dapat mengeluarkan pencegahan terhadap seseorang berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika jawabannya adalah ‘ya’ (pernah, red.), maka pencegahan Yasonna ke luar negeri merupakan hal yang logis untuk membuat terang kasus Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto,” jelasnya.

Buronan
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Sebelumnya, KPK mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.

Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Momen Romantis Kekek dan Nenek di Stasiun Kereta Bikin Publik Baper

Momen Romantis Kekek dan Nenek di Stasiun Kereta Bikin Publik Baper

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menkop Ingin Koperasi Desa Himpun Minyak Jelantah, Buat Apa?

Menkop Ingin Koperasi Desa Himpun Minyak Jelantah, Buat Apa?

2026-06-18
Utang Luar Negeri Indonesia Membengkak Jadi Rp 7.784 Triliun

Utang Luar Negeri Indonesia Membengkak Jadi Rp 7.784 Triliun

2026-06-16
Coretax Terhubung ke Sistem PLN, Bank hingga OJK

Coretax Terhubung ke Sistem PLN, Bank hingga OJK

2026-06-21
Kisah IDEacraft, UMKM Dekorasi Rumah yang Berkembang dari Hobi Melukis dan Dukungan BRI

Kisah IDEacraft, UMKM Dekorasi Rumah yang Berkembang dari Hobi Melukis dan Dukungan BRI

2026-06-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Lesu Tersengat Penguatan Dolar AS

Harga Emas Dunia Lesu Tersengat Penguatan Dolar AS

2026-06-21
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Juni 2026

Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Juni 2026

2026-06-21
Harga Emas Antam 20 Juni 2026 Turun Rp 5.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 20 Juni 2026 Turun Rp 5.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-06-21
Harga Emas Pegadaian 20 Juni 2026: UBS, Antam, Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 20 Juni 2026: UBS, Antam, Galeri24 Kompak Turun

2026-06-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Zimbabwe Resmi Atur Kripto, Penyedia Layanan Wajib Bayar US$ 500

Zimbabwe Resmi Atur Kripto, Penyedia Layanan Wajib Bayar US$ 500

2026-06-21
0
Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Menguat, Ethereum Lesu

Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Menguat, Ethereum Lesu

2026-06-21
0
Bitcoin atau Ethereum, Mana Sentuh Titik Terendah Lebih Dulu?

Bitcoin atau Ethereum, Mana Sentuh Titik Terendah Lebih Dulu?

2026-06-21
0
Harga Bitcoin Masih Lesu, Ini Prediksi Bos Coinbase dan Binance

Harga Bitcoin Masih Lesu, Ini Prediksi Bos Coinbase dan Binance

2026-06-21
0
Bitcoin Terancam Turun, Analis Ingatkan Trader Jangan Panik

Bitcoin Terancam Turun, Analis Ingatkan Trader Jangan Panik

2026-06-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Lesu Tersengat Penguatan Dolar AS

Harga Emas Dunia Lesu Tersengat Penguatan Dolar AS

2026-06-21
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Juni 2026

Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Juni 2026

2026-06-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.