• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-05
0

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

wmhg.org – JAKARTA. Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dipastikan tetap berlaku di tahun ini. 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kepastian kenaikan pajak hiburan ini bisa berdampak lesunya bisnis di sektor hiburan utamanya bisnis karaoke keluarga. 

Untuk karaoke keluarga nampaknya yang akan terpengaruh karena konsumen kelas menengah dan pekerja juga cukup tinggi, kata Nailul pada Kontan.co.id, Minggu (5/1). 

Nailul menegaskan pasar bisnis karaoke keluarga utamanya adalah kelas menengah yang sangat sensitif akan perubahan harga. 

Menurutnya sangat berbeda dengan konsumen diskotek atau kelab malam dan bar yang pasarnya sebagian kelas menengah keatas. 

Permintaan akan turun ketika harus membayar lebih tinggi. Makanya memang harusnya ada definisi ulang dari bisnis hiburan ini terutama untuk karaoke keluarga, jelasnya. 

Sementara untuk kenaikan usaha hiburan lainya seperti diskotek atau kelab malam dan bar, menurutnya tidak akan berdampak besar pada pasar jika kenaikanya di range paling rendah yakni 40%. 

Namun, jika diterapkan di tarif yang paling tinggi yakni 75%, dirinya juga memastikan bisnis di sektor hiburan bakal langsung terpukul. 

Diketahui, tetap berlakunya pajak hiburan sebesar 40-75% ini, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. 

MK menjelaskan dalam perkara ini pemohon mempersoalkan mengenai pengenaan tarif paling rendah 40% hingga 75% khusus PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT, terang putusan MK Nomor 32/32/PUU-XXII/2024 yang dikutip dalam laman resmi MK, Jum'at (3/1). 

Menurut MK, frasa 'khusus tarif PBJT' atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% hingga 75% dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tidak bertentangan dengan UUD NRI seperti yang didalihkan oleh pemohon.  

Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, terangnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gunung Semeru Erupsi 16 Kali Hingga Sabtu Malam, Awan Panas Guguran Terus Mengancam

Gunung Semeru Erupsi 16 Kali Hingga Sabtu Malam, Awan Panas Guguran Terus Mengancam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group

Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group

2025-05-08
Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium

Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium

2025-05-08
Mudik Hemat, dan Pulang Kampung Dengan Selamat: Ini Kesan Peserta Mudik Gratis Pertamina 2025

Mudik Hemat, dan Pulang Kampung Dengan Selamat: Ini Kesan Peserta Mudik Gratis Pertamina 2025

2025-05-08
Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

2025-02-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

2025-05-08
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

2025-05-08
Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

2025-05-08
Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

2025-05-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

2025-05-08
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

2025-05-08
0
Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

2025-05-08
0
Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

2025-05-08
0
USD to IDR Hari Ini 7 Mei 2025 Dibuka di Level 16.461

USD to IDR Hari Ini 7 Mei 2025 Dibuka di Level 16.461

2025-05-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

2025-05-08
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

2025-05-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.