• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » MK Tolak Permohonan Uji Konsesi Tambang untuk Organisasi Masyarakat (Ormas)

MK Tolak Permohonan Uji Konsesi Tambang untuk Organisasi Masyarakat (Ormas)

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

MK Tolak Permohonan Uji Konsesi Tambang untuk Organisasi Masyarakat (Ormas)

wmhg.org – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Uji materiil ini terkait dengan pemberian izin tambang dari pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), badan usaha swasta, maupun ormas keagamaan yang termuat dalam perkara nomor 77/PUU-XXII/2024. 

Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jum'at (3/1). 

Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dalil  Pasal 6 Ayat (1) huruf j sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal I angka 4 UU Minerba yang dinilai Pemohon bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan sebagaimana diatur dalam PP 25/2024. 

Terhadap dalil Pemohon ini, Mahkamah mencermati hal yang dipermasalahkan berupa substansi Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024 yang merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (1) UU Minerba. 

Sehingga hal yang perlu ditegaskan peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. 

Artinya, pembentukan peraturan pemerintah harus konsisten mengikuti ketentuan undang-undang dan tidak diperbolehkan bertentangan atau tidak sejalan dengan materi muatan undang-undang. 

Oleh karena dalil Pemohon tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba melainkan berkaitan dengan legalitas peraturan pelaksana UU Minerba. Sehingga hal ini bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul. 

Lebih lanjut, Asril mengatakan ihwal dalil Pemohon tentang penawaran prioritas WIUPK kepada ormas yang belum memiliki pengalaman teknis dan dianggap merusak lingkungan, maka Mahkamah melihat bahwa sejatinya UU Minerba telah menentukan skema untuk mendapatkan IUPK dalam menjalankan usaha bagi usaha swasta yang dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK. 

Untuk dapat melaksanakan hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan, sedangkan syarat teknis dan pengelolaan lingkungan telah ditentukan badan usaha diwajibkan memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang pertambangan minerba. 

Sementara bagi badan usaha baru yang belum memiliki pengalaman, dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan menjadi syarat wajib agar standar teknis tetap terpenuhi dengan syarat secara absolut tidak boleh mengalihkan hak atau izin kepada pihak lain. 

Tujuannya memastikan pihak yang terlibat memiliki rekam jejak dan kapasitas dalam melaksanakan kegiatan pertambangan. 

Di samping itu, terhadap persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan mewajibkan badan usaha memiliki personel yang berpengalaman minimal tiga tahun di bidang pertambangan dan/atau geologi yang menegaskan pentingnya keahlian teknis sebagai prasyarat mutlak dalam pengelolaan wilayah pertambangan. 

Oleh karena itu, sambung Arsul, jika syarat tersebut tidak dipatuhi sama artinya meniadakan asas dalam pengelolaan pertambangan minerba yakni asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

Artinya, terhadap badan usaha swasta yang diberi izin mengelola minerba wajib mematuhi asas-asas tersebut bahkan untuk menegaskan hal ini dapat uraiannya pada Penjelasan UU 4/2009. 

Selain itu, peserta lelang diwajibkan menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) selama kegiatan eksplorasi yang juga menjadi instrument pengawasan untuk memastikan badan usaha menjalankan kegiatan dengan standar teknis dan lingkungan yang berlaku. 

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, berkenaan dengan dalil penawaran WIUPK secara prioritas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba akan berdampak pada kerusakan lingkungan adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Arsul.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Catcrs 2024: Membangun Kembali Kepercayaan Pengguna di Era Multi-Chain

Catcrs 2024: Membangun Kembali Kepercayaan Pengguna di Era Multi-Chain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

2026-04-21
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 April 2026, Termahal Dipatok Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 April 2026, Termahal Dipatok Segini

2026-04-21
ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

2026-02-20

Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!

2025-10-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

2026-04-21
Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

2026-04-21
Rupiah Menguat Senin Pagi, Tapi Masih di Level Rp 17.100 per Dolar AS

Rupiah Menguat Senin Pagi, Tapi Masih di Level Rp 17.100 per Dolar AS

2026-04-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

2026-04-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

2026-04-21
0
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

2026-04-21
0
Ini Daftar Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta yang Perlu Diketahui

Ini Daftar Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta yang Perlu Diketahui

2026-04-21
0
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 19 April 2026: 1 Kg Tembus Rp 2,8 Miliar

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 19 April 2026: 1 Kg Tembus Rp 2,8 Miliar

2026-04-21
0
Menhub Evaluasi Mudik Lebaran 2025, Masalah Ini Jadi Sorotan

Menhub Evaluasi Mudik Lebaran 2025, Masalah Ini Jadi Sorotan

2026-04-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

2026-04-21
Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

2026-04-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.