• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme

Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-12
0

Baca 10 detik
Mahfud MD memandang penunjukan Pj Ketua Umum PBNU pengganti Gus Yahya berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.Gus Yahya memiliki legitimasi kuat sebagai mandataris Muktamar sehingga penunjukan sepihak sulit diterima secara hukum.Mahfud menyarankan kesepakatan bersama untuk menunjuk figur penyiap Muktamar guna mengakhiri perselisihan organisasi.

wmhg.org – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait agenda Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dikabarkan akan menggelar pergantian pimpinan.

Mahfud memperingatkan bahwa langkah menunjuk Pejabat (Pj) Ketua Umum untuk menggantikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) justru berpotensi memicu masalah baru.

Melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud membenarkan adanya agenda rapat pleno yang melibatkan seluruh unsur, mulai dari Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, hingga Badan Otonom (Banom).

Agendanya sudah final, yaitu mengangkat pejabat ketua umum. Mungkin itu dianggap sebagai jalan keluar, tapi menurut saya itu bisa jalan keluar tapi bisa blunder baru, ujar Mahfud, dikutip pada Kamis (11/12/2025).

Mahfud menjelaskan alasan kekhawatirannya. Menurutnya, Gus Yahya memegang legitimasi kuat sebagai mandataris Muktamar, forum tertinggi di NU.

Jika pelengseran dilakukan sepihak tanpa kesepakatan, Gus Yahya memiliki dasar kuat untuk menolak keputusan tersebut.

Persoalannya Gus Yahya itu tidak mau dipecat, Saya adalah mandataris muktamar. Sebab itu, kalau mengangkat (Pj Ketua Umum) nanti akan ada dualisme dan dua-duanya tidak ada yang disalahkan oleh hukum, jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti aspek legalitas administrasi negara.

Hingga saat ini, nama Gus Yahya masih tercatat secara sah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jika kubu baru membentuk kepengurusan, mereka akan kesulitan dalam administrasi legal.

Malah Gus Yahya posisinya secara hukum masih tercatat di Kumham. Yang ini nanti kalau mau membuat komunikasi politik, publik, dan organisatoris, lah dia tidak ada namanya. Kecuali bisa mengganti Kumham, paparnya.

Namun, Mahfud memprediksi Kemenkumham tidak akan gegabah mencampuri urusan internal organisasi yang sedang berkonflik karena dapat memperparah perpecahan.

Sebagai solusi, Mahfud menyarankan agar penunjukan pejabat ketua umum—jika memang harus dilakukan—harus didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak.

Tujuannya adalah memberi mandat bersama untuk mempersiapkan Muktamar atau Muktamar Luar Biasa guna menyelesaikan konflik secara definitif.

Kalau sepihak, agak susah membayangkan bahwa itu akan jalan. Seharusnya disepakati bersama agar ribut-ribut ini diendapkan dulu, nanti dibawa ke Muktamar saja, saran Mahfud.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Gus Yahya Tak Masalah Kembalikan Konsesi ke Pemerintah, Benar Tambang jadi Pemicu Konflik PBNU?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ada Wacana Larangan Total Vape, Begini Respons Pelaku Industri

Ada Wacana Larangan Total Vape, Begini Respons Pelaku Industri

2026-02-20
Freeport Perpanjang Kontrak Tambang hingga 2061, Perkuat Kerja Sama Ekonomi RI–AS

Freeport Perpanjang Kontrak Tambang hingga 2061, Perkuat Kerja Sama Ekonomi RI–AS

2026-02-20
Survei Deutsche: Harga Bitcoin Tak Kembali Bangkit pada 2026

Survei Deutsche: Harga Bitcoin Tak Kembali Bangkit pada 2026

2026-04-22
ASN Banten Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Potong Tukin

ASN Banten Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Potong Tukin

2026-04-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Nilai Ekonomi Halal Global Diprediksi Tembus Rp 51.419 Triliun

2026-04-23
Pajak Jalan Tol Tuai Penolakan: DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat

Pajak Jalan Tol Tuai Penolakan: DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat

2026-04-23
Zulhas Ungkap Penyebab Minyakita Langka, Terserap Bantuan Pangan

Zulhas Ungkap Penyebab Minyakita Langka, Terserap Bantuan Pangan

2026-04-23
Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Siapa Saja?

Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Siapa Saja?

2026-04-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Nilai Ekonomi Halal Global Diprediksi Tembus Rp 51.419 Triliun

2026-04-23
0
Pajak Jalan Tol Tuai Penolakan: DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat

Pajak Jalan Tol Tuai Penolakan: DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat

2026-04-23
0
Zulhas Ungkap Penyebab Minyakita Langka, Terserap Bantuan Pangan

Zulhas Ungkap Penyebab Minyakita Langka, Terserap Bantuan Pangan

2026-04-23
0
Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Siapa Saja?

Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Siapa Saja?

2026-04-23
0
Bangun Jalur Kereta Api Luar Jawa, Pemerintah Butuh Rp 1.200 Triliun

Bangun Jalur Kereta Api Luar Jawa, Pemerintah Butuh Rp 1.200 Triliun

2026-04-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Nilai Ekonomi Halal Global Diprediksi Tembus Rp 51.419 Triliun

2026-04-23
Pajak Jalan Tol Tuai Penolakan: DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat

Pajak Jalan Tol Tuai Penolakan: DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat

2026-04-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.