• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GAIKINDO Belum Menetapkan Target Penjualan Mobil pada 2026

    GAIKINDO Belum Menetapkan Target Penjualan Mobil pada 2026

    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GAIKINDO Belum Menetapkan Target Penjualan Mobil pada 2026

    GAIKINDO Belum Menetapkan Target Penjualan Mobil pada 2026

    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah

Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-05
0

Baca 10 detik
Kuasa hukum eks Menteri Agama mempertanyakan keabsahan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diketahui selalu berubah-ubah sejak ditetapkan tersangka.KPK menetapkan eks Menteri Agama dan stafsusnya sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

wmhg.org – Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mempertanyakan keabsahan kerugian negara yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Mellisa menilai, hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini belum pernah ada.

“Hasil audit itu tidak pernah muncul ya. Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara ya,” kata Mellisa, usai sidang Praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dia bilang, sejak awal hingga saat ini nilai dugaan kerugian tersebut selalu berubah. Pada awal KPK sempat menyebut kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Kemudian berubah menjadi R1,6 triliun, dan kembali berubah menjadi Rp622 miliar.

“Itu juga kami masih mempertanyakan,” ucapnya.

Tim Biro Hukum KPK, sebelumnya mengungkap total kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut mencapai Rp622 Miliar sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari BPK yang disampaikan kepada termohon melalui surat BPK RI Nomor 36 tahun 2026, yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41, kata tim biro hukum KPK.

KPK meyakini bahwa kasus dugaan korupsi soal kuota haji telah memenuhi unsur pidana sebagai tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b Undang-Undang KPK.

Diketahui, Gus Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka, dalam bepergian keluar neger hingga 12 Agustus 2026.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dalam perkara ini telah disita penyidik. Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.214 Triliun per Januari 2026, Tumbuh 5,96%

Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.214 Triliun per Januari 2026, Tumbuh 5,96%

2026-03-04
Cek Fakta: Video Guru SMP di Grobogan Berciuman dengan Muridnya

Cek Fakta: Video Guru SMP di Grobogan Berciuman dengan Muridnya

2025-02-27
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata

2026-03-05

Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!

2026-03-05

Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK

2026-03-05

KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

2026-03-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata

2026-03-05
0

Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!

2026-03-05
0

Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK

2026-03-05
0

KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

2026-03-05
0

Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh

2026-03-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata

2026-03-05

Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!

2026-03-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.