• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-05
0

Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah mengeluarkan surat edaran terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026 yang belum disetujui.

Lebih detail, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM telah menandatangani surat edaran ini pada 31 Desember 2025, dengan nomor surat 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026.

Salah satu poin penting yang tertulis adalah terkait dengan RKAB tahun 2026. Di mana, jika telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri terbaru terkait RKAB (Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025) dapat menjadi acuan dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi terhitung sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.

Adapun, isi Surat Edaran Nomor: 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 untuk pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025) bahwa:

c. RKAB untuk tahun 2026 dan RKAB untuk tahun 2027 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

d. dalam hal penyesuaian kembali RKAB tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada huruf c telah dimohonkan melalui sistem informasi dan belum mendapatkan persetujuan sampai dengan berakhirnya tahun berjalan, RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026;

  1. Dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam dan batubara pada tahun 2026, pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk periode tiga tahunan (periode 2024 s.d. 2026 atau periode 2025 s.d. 2027) dengan ketentuan:

a. telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk Tahun 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk 3 (tiga) tahun (periode 2024 s.d. 2026 atau periode 2025 s.d. 2027);

b. telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk Tahun 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB, namun belum mendapatkan persetujuan;

c. telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2025; dan

d. telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau wilayah kontrak/perjanjiannya berada di kawasan hutan.

Baca Juga: Penambang Harap Persetujuan RKAB 2026 Dipercepat agar Operasi Tambang Terjaga

  1. Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka 2 (dua) dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.

  2. Dalam hal permohonan persetujuan penyesuaian RKAB Tahun 2026 telah disetujui, persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Untuk diketahui, skema pengajuan RKAB minerba mengalami perubahan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Periode pengajuan RKAB per 3 tahun sekali kembali lagi menjadi peraturan lebih awal yang menggunakan periode 1 tahun sekali.

Permen ESDM yang mulai aktif sejak 3 Oktober 2025 tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

Perubahan ini bersamaan dengan diaplikasikannya sistem MinerbaOne, yang diklaim Kementerian ESDM dapat menyusun RKAB secara elektronik dan telah terhubung langsung dengan platform MinerbaOne, serta dapat diakses melalui laman resmi minerbaone.esdm.go.id.

Selanjutnya: BPS Mencatat, Tingkat Hunian Hotel Mewah Merosot di November 2025

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 5-8 Januari 2026, Es Krim Campina Box Diskon 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Mensos Janjikan Bantuan Korban Bencana Sumatra: Santunan 15 Juta, Rumah, Hingga Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Aturan DHE Direvisi, Negara Mitra Dapat Prioritas

Aturan DHE Direvisi, Negara Mitra Dapat Prioritas

2026-05-22
Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

2026-05-22
Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

2026-05-22
Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

2026-05-22
Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

2026-05-22
Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

2026-05-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
0
Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

2026-05-22
0
Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

2026-05-22
0
Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

2026-05-22
0
Prabowo Ingin Anak Muda Indonesia jadi Pengusaha

Prabowo Ingin Anak Muda Indonesia jadi Pengusaha

2026-05-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

2026-05-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.