• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Kinerja MIND ID 2025 Moncer, Laba Tembus Rp 29 Triliun di Tengah Tekanan Global

    Kinerja MIND ID 2025 Moncer, Laba Tembus Rp 29 Triliun di Tengah Tekanan Global

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Kinerja MIND ID 2025 Moncer, Laba Tembus Rp 29 Triliun di Tengah Tekanan Global

    Kinerja MIND ID 2025 Moncer, Laba Tembus Rp 29 Triliun di Tengah Tekanan Global

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-09
0

Baca 10 detik

Enam puluh terdakwa demo Agustus 2025 di Jakarta Utara dituntut pidana penjara satu tahun di PN Jakarta Utara.
Kuasa hukum menyatakan jaksa gagal membuktikan dakwaan pelemparan batu kliennya kepada petugas kepolisian.
Tuntutan didasarkan pada Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat saat menjalankan tugas resmi.

wmhg.org – Sebanyak 60 terdakwa dalam aksi demonstrasi di depan Polres Jakarta Utara pada Agustus 2025 lalu telah dituntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Riswanto, mengatakan meski kliennya saat ini dituntut pidana satu tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) hingga kini dinilai tidak mampu membuktikan dakwaan yang telah dibacakan.

Riswanto menjelaskan, salah satu kliennya bernama Zulkarnain Iskandar (26) didakwa melempar batu sebanyak dua kali. Akibat lemparan tersebut, lima orang anggota kepolisian disebut mengalami luka-luka.

Namun hingga kini, kata Riswanto, pihak JPU tidak mampu menghadirkan bukti atas dugaan pelemparan tersebut. Dalam fakta persidangan, JPU tidak memperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan kliennya melakukan pelemparan.

“Fakta persidangan, klien kami tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan,” kata Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).

“Karena sampai dengan persidangan pun, dalam fakta persidangan, jaksa tidak memperlihatkan fisik CCTV yang menyatakan dengan jelas bahwa si A sedang melempar,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Riswanto, kliennya didakwa Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama.

Akibat dakwaan tersebut, kliennya dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.

Diketahui, demonstrasi pada Agustus 2025 dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap DPR RI. Massa menilai kinerja anggota dewan tidak memuaskan, terlebih saat itu DPR RI menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan.

Sebelumnya, massa memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI sejak 25 Agustus 2025. Saat itu, meski masih siang hari, massa telah dipukul mundur oleh aparat.

Aksi kemudian berlanjut pada 28 Agustus 2025 dan kembali diwarnai kericuhan. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Kematian Affan membuat aksi semakin meluas. Massa kemudian menggelar aksi di depan Markas Brimob di Kwitang.

Selain itu, massa juga melakukan aksi di sejumlah markas kepolisian, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Metro Jakarta Utara.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bahlil Sebut Indonesia Bisa Hasilkan Energi \’Bersih Kuadrat\’, Apa Artinya?

Bahlil Sebut Indonesia Bisa Hasilkan Energi \’Bersih Kuadrat\’, Apa Artinya?

2026-07-22
Maruarar Bakal Bentuk Badan Layanan Umum Terkait Perumahan

Maruarar Bakal Bentuk Badan Layanan Umum Terkait Perumahan

2026-07-23
Gubernur BI Mundur, CORE Indonesia: Momentum Perkuat Kepercayaan Pasar

Gubernur BI Mundur, CORE Indonesia: Momentum Perkuat Kepercayaan Pasar

2026-07-28
Destry Damayanti Resmi Plt Gubernur Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Destry Damayanti Resmi Plt Gubernur Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

2026-07-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

2026-07-29
Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

2026-07-29
Senat AS Tunda Pembahasan Crypto Clarity Act

Senat AS Tunda Pembahasan Crypto Clarity Act

2026-07-29
Metaplanet Bakal Bikin Obligasi yang Didukung Bitcoin

Metaplanet Bakal Bikin Obligasi yang Didukung Bitcoin

2026-07-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

2026-07-29
0
Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

2026-07-29
0
Senat AS Tunda Pembahasan Crypto Clarity Act

Senat AS Tunda Pembahasan Crypto Clarity Act

2026-07-29
0
Metaplanet Bakal Bikin Obligasi yang Didukung Bitcoin

Metaplanet Bakal Bikin Obligasi yang Didukung Bitcoin

2026-07-29
0
Kapitalisasi Pasar Stablecoin Turun Rp 139 Triliun, Tapi Transaksi Melonjak

Kapitalisasi Pasar Stablecoin Turun Rp 139 Triliun, Tapi Transaksi Melonjak

2026-07-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

2026-07-29
Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

2026-07-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.