• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-05-31
0

Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Online Travel Agent (OTA) tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki perizinan usaha yang sah.

Langkah ini mendapat dukungan dari pelaku usaha perhotelan dan pariwisata yang menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Saat ini, sistem API masih berada dalam tahap pengembangan internal sebelum nantinya diintegrasikan dengan berbagai OTA mitra. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha akomodasi diwajibkan mengisi tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

Data tersebut akan terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga memungkinkan proses verifikasi perizinan dilakukan secara otomatis oleh OTA dan Kemenpar.

Apabila data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan, pengelola akomodasi dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian data, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat diproses lebih lanjut.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menargetkan sistem API tersebut dapat diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, seluruh OTA diwajibkan memastikan bahwa tidak ada lagi akomodasi, properti, maupun mitra usaha yang dipasarkan tanpa NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” kata Widiyanti melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2026).

PHRI Sambut Penertiban Akomodasi Tanpa Izin

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik langkah Kemenpar dalam menata penyedia akomodasi melalui kerja sama dengan OTA. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperjelas data pelaku usaha yang legal sekaligus menindak akun-akun usaha yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah Kemenpar ini akan memperjelas data penyedia akomodasi legal, membuat persaingan yang sehat, membantu peningkatan pendapatan daerah, meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa akomodasi, kata Hariyadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/5/2026).

Hariyadi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, PHRI di tingkat daerah siap bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan.

Kebijakan ini akan efektif bila Pemda melakukan pengawasan yang ketat dengan dibantu PHRI setempat, imbuh Hariyadi.

Apindo: Penataan Izin Akomodasi Dorong PAD dan Persaingan Sehat

Ketua Bidang Pariwisata Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Maulana Yusran juga menilai peran Pemda sangat penting dalam pengawasan perizinan usaha akomodasi. Pasalnya, pemerintah daerah merupakan pihak yang akan memperoleh manfaat langsung dari penataan sektor tersebut.

Menurut Maulana, penataan izin usaha akomodasi wisata berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja. Bahkan, sektor pariwisata berpotensi menjadi salah satu dari tiga penyumbang PAD terbesar apabila dikelola secara optimal.

Kami berharap apa yang dilakukan oleh Kemenpar ini bisa didukung oleh Pemda. Izin memang sentral melalui OSS, tapi kewenangan pengawasan ada di Pemda, dan mereka juga yang nanti akan menerima manfaatnya. Pemda harus serius dalam hal ini, tegas Maulana.

Lebih lanjut, Maulana menilai kebijakan ini dapat menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum. Ia menyoroti masih banyaknya praktik usaha penginapan berbasis rumah tinggal (homestay) dan vila yang beroperasi tidak sesuai dengan klasifikasi usaha yang berlaku.

Padahal, setiap jenis akomodasi memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan pemerintah.

Usaha dan pembangunan akomodasi itu juga harus mengikuti kaidah-kaidah perizinan, tata ruang, dan aspek keberlanjutan. Tidak semua komersialisasi itu bagus. Untuk pribadi mungkin bagus, tapi buat lingkungan kan belum tentu, ini harus diperhatikan, tegas Maulana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PHRI.

Baca Juga: Pendapatan Turun 24%, JTPE Andalkan Order Book untuk Kejar Target 2026

Usulan Penataan Sudah Disuarakan Sejak 2017

Maulana mengungkapkan bahwa gagasan penataan izin usaha akomodasi sebenarnya telah disampaikan PHRI sejak 2017. Saat itu, asosiasi juga menyoroti peran OTA asing yang dinilai perlu ikut bertanggung jawab dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri pariwisata nasional.

Menurutnya, OTA tidak cukup hanya menjadi platform pemasaran digital, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh akomodasi yang ditawarkan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Semua OTA harus comply (mematuhi ketentuan) dengan inventory-nya (akomodasi yang ditawarkan). Jadi jangan hanya membuat platform digital, tapi tidak memikirkan yang dijual itu inventory-nya sah atau nggak. Kalau itu kan berarti hanya berpikir secara bisnis, tapi tidak ikut membangun keberlanjutan pariwisata, quality tourism di Indonesia, tandas Maulana.

Dengan adanya integrasi sistem verifikasi berbasis API antara Kemenpar, OTA, dan OSS, pemerintah berharap tata kelola sektor akomodasi dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan mendukung pengembangan pariwisata berkualitas di Indonesia.

Selain menciptakan persaingan usaha yang sehat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wisatawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Amerika Serikat Sita Aset Kripto Iran Rp 17,82 Triliun

Amerika Serikat Sita Aset Kripto Iran Rp 17,82 Triliun

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Telkom Ajak Perguruan Tinggi Perkuat Ketahanan Siber dan AI lewat Kolaborasi Pentahelix

Telkom Ajak Perguruan Tinggi Perkuat Ketahanan Siber dan AI lewat Kolaborasi Pentahelix

2026-09-21
Suahasil Nazara Siapkan Kanal Aduan Pengganti \’Lapor Pak Purbaya\’

Suahasil Nazara Siapkan Kanal Aduan Pengganti \’Lapor Pak Purbaya\’

2026-09-19
Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit

Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit

2026-09-21
DJP Gandeng Pertamina Perkuat Sistem Perpajakan, Data Pajak Bakal Terintegrasi

DJP Gandeng Pertamina Perkuat Sistem Perpajakan, Data Pajak Bakal Terintegrasi

2026-09-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

2026-09-21
Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-09-21
Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok, Tiba-Tiba Meroket

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok, Tiba-Tiba Meroket

2026-09-21
Harga Emas Antam Minggu 20 September 2026, Termurah Rp 1,36 Juta

Harga Emas Antam Minggu 20 September 2026, Termurah Rp 1,36 Juta

2026-09-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perusahaan Pembayaran Stablecoin Ini Kantongi Dana Segar Rp 445,32 Juta

Perusahaan Pembayaran Stablecoin Ini Kantongi Dana Segar Rp 445,32 Juta

2026-09-21
0
The Fed Naikkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Harga Bitcoin

The Fed Naikkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Harga Bitcoin

2026-09-21
0
Hacker Korea Utara Bobol 7.000 Dompet Kripto, Modusnya Lowongan Kerja Palsu

Hacker Korea Utara Bobol 7.000 Dompet Kripto, Modusnya Lowongan Kerja Palsu

2026-09-21
0
Pelaku Pasar Optimistis terhadap Bitcoin Meski RUU Kripto Terganjal di Senat AS

Pelaku Pasar Optimistis terhadap Bitcoin Meski RUU Kripto Terganjal di Senat AS

2026-09-21
0
S&P Global Beli OpenZeppelin, Perusahaan di Balik Keamanan Aset Kripto

S&P Global Beli OpenZeppelin, Perusahaan di Balik Keamanan Aset Kripto

2026-09-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

2026-09-21
Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-09-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.