• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kebijakan Multitarif PPN Picu Masalah Kompleksitas

Kebijakan Multitarif PPN Picu Masalah Kompleksitas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-06
0

Kebijakan Multitarif PPN Picu Masalah Kompleksitas

wmhg.org – JAKARTA. Kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan diberlakukan untuk barang mewah saja mulai Januari 2025. Meski begitu, kebijakan tersebut dinilai akan memicu masalah kompleksitas. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan  kebijakan multitarif PPN akan memunculkan masalah berupa kompleksitas. Hal itu karena satu kelompok barang dapat dikenakan PPN berbeda. 

Pembedaan tersebut mengacu pada konsumen dari barang tersebut, ujar Prianto kepada Kontan, Jumat (6/12).

Prianto melihat dari sisi kompromi kebijakan, langkah pemerintah sudah tepat karena mendengarkan aspirasi rakyat. Namun dari sisi kerumitan implementasi, langkah tersebut dinilai masih kurang tepat.

Karena sistem aplikasi Coretax harus dimodifikasi, selain itu, diperlukan identifikasi dan pembedaan barang-barang yang dikenai tarif PPN 12% dan 11%, jelasnya. 

Selain itu menurut Prianto rencana PPN 2% hanya untuk barang mewah harus ditindaklanjuti dengan formulasi norma hukum pajak. Jadi, tarif PPN 12% tersebut sudah tertuang di Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP). Tarif tersebut bersifat tunggal dan berlaku untuk semua transaksi barang sepanjang tidak ada masuk ke non-objek pajak sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN. 

Sehingga, jika ada perubahan kebijakan PPN dari tarif tunggal ke multitarif, harus ada amandemen di Pasal 7 UU PPN. Selanjutnya, pemerintah harus menyiapkan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk merinci transaksi barang apa saja yang terkena tarif 11% dan 12%. Aturan turunan yang ada sekarang mengacu ke PP 44/2022.  

Setiap kebijakan pada akhirnnya harus kompromistis sehingga muncul istilah the second best theory karena kebijakan yang optimal tidak dapat dicapai, alasannya adalah karena kebijakan PPN 12% mendapat pertentangan kuat dari masyarakat dan pengusaha, beserta wakilnya di DPR.

Prianto juga melihat potensi penerimaan negara dari PPN 12% barang mewah tersebut masih belum dapat dihitung. Hal itu karena Pemerintah tidak memiliki kriteria barang mewah yang baku. Pada intinya, jika ada barang yang ditetapkan sebagai objek PPnBM melalui PerMenkeu, barang tersebut dianggap barang mewah. Jika ada barang yang menurut masyarakat dianggap mewah, tapi tidak terutang PPnBM maka barang tersebut tidak dikategorikan sebagai barang mewah.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ikutan Ngamuk Gegara Lecehkan Yati Pesek, Komika Ini Maki-maki Gus Miftah dengan Sebutan Jancuk

Ikutan Ngamuk Gegara Lecehkan Yati Pesek, Komika Ini Maki-maki Gus Miftah dengan Sebutan Jancuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Defisit Anggaran AS Bisa Melonjak Imbas Perubahan Tarif Dagang, Nilainya Segini

Defisit Anggaran AS Bisa Melonjak Imbas Perubahan Tarif Dagang, Nilainya Segini

2026-04-30
Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

2026-02-27
OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola

OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola

2026-03-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30
Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-30
Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

2026-04-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
0
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30
0
Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-30
0
Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

2026-04-30
0
Kereta Cepat Whoosh Angkut 15 Juta Penumpang sejak Oktober 2023

Kereta Cepat Whoosh Angkut 15 Juta Penumpang sejak Oktober 2023

2026-04-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.