• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Eks Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung Klaim Tak Seharusnya Tanggung Jawab atas RKAB Pertambangan Ilegal di PT Timah

Eks Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung Klaim Tak Seharusnya Tanggung Jawab atas RKAB Pertambangan Ilegal di PT Timah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-07
0

Eks Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung Klaim Tak Seharusnya Tanggung Jawab atas RKAB Pertambangan Ilegal di PT Timah

wmhg.org – Penasehat Hukum terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja, membantah kliennya menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Menurut Lauren, jaksa sudah menerangkan dengan jelas bahwa terjadi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dan adanya transaksi jual beli biji timah di wilayah IUP-nya sendiri.

“Bahwa dari fakta hukum ini terbukti lima RKAB perusahaan smelter dan afiliasinya tidak dapat dipakai melakukan kegiatan penambangan IUP PT Timah Tbk, akan tetapi oleh lima perusahaan smelter dan afiliasinya melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah Tbk,” kata Lauren di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Dengan begitu, dia menegaskan bahwa seharusnya yang berlaku ialah RAKB PT Timah, bukan RAKB yang diterbitkan oleh Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Terdakwa Suranto Wibowo tidak pernah memberikan persetujuan penerbitan RKAB, persetujuan pemegang IUJP (izin usaha jasa penambangan),” ujar Lauren.

Pada kesempatan itu, dia juga menegaskan kegiatan penambangan di luar RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Bangka Belitung, bukan tanggung jawab Suranto. Sebab, lanjut Lauren, RAKB yang diterbitkan Dinas ESDM Bangka Belitung tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah.

“Salah dan keliru JPU menyatakan terdakwa Suranto Wibowo tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima perusahaan smelter dan afiliasinya yang melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah melalui IUJP kemitraan PT Timah Tbk dengan perusahaan smelter,” tandas Lauren.

Dakwaan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar.

Menurut Jaksa, RKAB yang tidak benar itu disetujui Suranto terhadap lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.

“Dengan RKAB tersebut, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Akan tetapi, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” lanjut dia.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui untuk periode 2015 sampai 2019.

Mantan kadis ESDM Suranto Wibowo saat ditahan di Kejagung [wowbabel]

“Mengakibatkan tidak terlaksanaknya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar jaksa.

Sebab, lanjut dia, pada kenyataannya, RKAB yang sudah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ucap jaksa.

Suranto disebut seharusnya juga membina dan mengawasi pemegang ijin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah periode 2015-2019.

Pasalnya, jaksa menyebut perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah selaku pemegang IUP.

Padahal, seharusnya PT Timah tidak membeli bijih timah dari wilayah yang sudah dimiliki IUP-nya sendiri.

Terlebih, jaksa menyebur Suranto menerima fasilitas berupa hitel dan transport daro PT Stanindo Inti Perkasa.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
KIM Plus Jadi Ancaman Serius, Anies Bisa Gagal Berlayar kalau Ditinggal PKS-NasDem

KIM Plus Jadi Ancaman Serius, Anies Bisa Gagal Berlayar kalau Ditinggal PKS-NasDem

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi, Cek Lokasinya

Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi, Cek Lokasinya

2026-08-24
Bulog Ungkap Kondisi Stok Beras Setelah Gempa NTT

Bulog Ungkap Kondisi Stok Beras Setelah Gempa NTT

2026-08-19
Vietnam Bakal Pangkas Pajak 30% Buat Pelaku Usaha, Ini Alasannya

Vietnam Bakal Pangkas Pajak 30% Buat Pelaku Usaha, Ini Alasannya

2026-08-25
Pertamina Drilling dan Weatherford Jajaki Peluang Bisnis Pengeboran Minyak dan Gas

Pertamina Drilling dan Weatherford Jajaki Peluang Bisnis Pengeboran Minyak dan Gas

2026-08-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

2026-08-25
Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Profil M Sarjito, Mantan Kabiro Investigasi yang Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

2026-08-25
Harga Emas Antam 24 Agustus 2026 Menguat Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 24 Agustus 2026 Menguat Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-25
Harga Perak Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Naik Rp 350

Harga Perak Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Naik Rp 350

2026-08-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ray Dalio: Bitcoin dan Emas Bisa Jadi Lindung Nilai dari Krisis Utang AS

Ray Dalio: Bitcoin dan Emas Bisa Jadi Lindung Nilai dari Krisis Utang AS

2026-08-25
0
Harga Kripto 24 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, Ethereum Memimpin

Harga Kripto 24 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, Ethereum Memimpin

2026-08-25
0
Harga Bitcoin Kembali Reli, Aksi Menkeu AS Scott Bessent Jadi Pemicu

Harga Bitcoin Kembali Reli, Aksi Menkeu AS Scott Bessent Jadi Pemicu

2026-08-25
0
Citi Masukkan Layanan Kustodi Bitcoin ke Platform Perbankan Inti

Citi Masukkan Layanan Kustodi Bitcoin ke Platform Perbankan Inti

2026-08-25
0
Meta AI Prediksi Harga Cardano Sentuh Level Segini

Meta AI Prediksi Harga Cardano Sentuh Level Segini

2026-08-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

2026-08-25
Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Profil M Sarjito, Mantan Kabiro Investigasi yang Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

2026-08-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.