• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?

DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-27
0

Baca 10 detik

Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kejari Batam dan penyidik BNN untuk mendalami tuntutan pidana mati terhadap ABK kasus sabu dua ton.
DPR RI menekankan penggunaan landasan hukum terbaru, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2023, dalam penanganan kasus penyelundupan narkotika tersebut.
Kejari Batam tetap konsisten pada tuntutan pidana mati bagi terdakwa karena menilai kasus ini merupakan kejahatan luar biasa merusak bangsa.

wmhg.org – Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Pemanggilan itu berkaitan erat dengan keputusan pihak kejaksaan yang memberikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton.

Langkah ini diambil guna mendalami prosedur dan dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menuntut hukuman maksimal tersebut.

Selain Kepala Kejari Batam, Komisi III juga menjadwalkan pemanggilan terhadap penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani kasus tersebut.

Pemanggilan itu untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan transparan mengenai perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

DPR ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi terdakwa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya penggunaan landasan hukum terbaru dalam menangani kasus-kasus berat seperti ini.

Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Jakarta, ia menyoroti perlunya sinkronisasi antara tuntutan jaksa dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).

Keputusan untuk memanggil Kejari Batam ini merupakan hasil kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut, para anggota dewan mendengarkan langsung aspirasi serta keberatan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.

Keluarga berharap adanya pertimbangan kemanusiaan dan keadilan yang lebih mendalam mengingat posisi Fandi yang merupakan ABK dalam jaringan tersebut.

Ketegangan antara legislatif dan yudikatif sempat mencuat dalam pusaran kasus ini. Habiburokhman secara khusus meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) untuk memberikan teguran sekaligus memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Hal ini dipicu oleh adanya tudingan dari oknum jaksa yang menyebut bahwa DPR RI telah melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang berjalan.

Komisi III mengingatkan agar jaksa lebih berhati-hati dan profesional dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Tak hanya berhenti di kejaksaan, Komisi III DPR RI juga melayangkan permintaan resmi kepada Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas hakim tersebut diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Batam.

Pengawasan ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa majelis hakim yang memimpin persidangan tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Batam menunjukkan sikap yang konsisten terhadap tuntutan mereka.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa mereka tidak akan mengubah sikap terkait hukuman mati bagi para terdakwa.

Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang merusak generasi bangsa, sehingga hukuman maksimal dianggap sebagai langkah yang tepat.

Pernyataan konsistensi ini disampaikan langsung oleh JPU dalam sidang agenda tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa (replik).

JPU menyatakan bahwa seluruh argumen dalam pledoi terdakwa tidak mengubah keyakinan jaksa atas beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh enam ABK Sea Dragon Terawa tersebut.

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Hingga saat ini, publik terus memantau perkembangan kasus ini, terutama mengenai bagaimana sinkronisasi antara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hunian Tetap Korban Bencana Ditargetkan Siap Huni Sebelum Lebaran 2026

Hunian Tetap Korban Bencana Ditargetkan Siap Huni Sebelum Lebaran 2026

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

2025-01-22
Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

2024-07-25
2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2024-07-26
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.