• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-07
0

Baca 10 detik
Kepala Auditorat BPK, Najmatuzzahrah, bersaksi di PN Jaksel mengenai kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar potensi.Penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara jelas oleh pemeriksa, meskipun nilai sementara dapat berubah saat penyidikan.KPK menduga kerugian kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun, menunggu penetapan final dari Badan Pemeriksa Keuangan.

wmhg.org – Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat di Badan Pemeriksa Keuangan, Najmatuzzahrah, menjelaskan konsep kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penjelasan itu disampaikan Najmatuzzahrah saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, kerugian keuangan negara harus merupakan kerugian yang benar-benar terjadi secara nyata dan dapat dihitung secara pasti, bukan sekadar potensi atau perkiraan.

“Jadi nyata dan pasti. Nyata itu nilainya, nilai kerugian senyatanya, yang benar-benar terjadi. Bukan baru potensi atau perkiraan. Tidak, tapi yang benar-benar telah terjadi,” kata Najmatuzzahrah.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan menggunakan berbagai metode, seperti metode real cost maupun metode loss. Namun suatu kerugian baru dapat dinyatakan sebagai kerugian negara setelah dihitung secara jelas oleh pemeriksa.

“Jadi baru dikatakan itu kerugian negara manakala telah dapat dihitung oleh pemeriksa, dilihat berapa kerugian negara yang telah terjadi,” ujarnya.

Najmatuzzahrah juga menyebut bahwa proses penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan ketika perkara sudah berada pada tahap penyidikan. Nilai kerugian tersebut masih dapat berubah selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Penelaahan informasi awal ini memiliki kesimpulan yang nanti menyatakan sekurang-kurangnya telah terjadi kerugian negara sekian. Nah, ini nilai sementara pada saat kapan? Pra-perencanaan. Sudah ketahuan nilai kerugian negaranya nyata, bisa dihitung, pasti. Itu actual loss? Iya. Tapi itu belum final,” katanya.

“Final nanti pada saat laporan. Bisa saja sekurang-kurangnya cuma nilainya sekian ratus, tahu-tahu jadi sekian, naik. Bisa saja sekurang-kurangnya sekian, tahu-tahu turun setelah difinalkan. Itu akan sangat tergantung dengan bukti-bukti pada saat pelaksanaan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah di Kementerian Agama Republik Indonesia.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun lembaga antirasuah masih menunggu hasil penghitungan akhir dari BPK.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Bahlil Lahadalia: Al-Quran Tegaskan Kekayaan Tak Boleh Dikuasai Segelintir Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-04-23
Zulhas: Indonesia Siap Umumkan Swasembada Beras dan Jagung Akhir 2025

Zulhas: Indonesia Siap Umumkan Swasembada Beras dan Jagung Akhir 2025

2025-12-09
Purbaya Terima Permintaan Maaf Bank Dunia Imbas Salah Hitung

Purbaya Terima Permintaan Maaf Bank Dunia Imbas Salah Hitung

2026-04-22
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

2026-04-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

2026-04-23
Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

2026-04-23
Bos BI: Kredit Tumbuh, tapi Masih Banyak Dana Nganggur

Bos BI: Kredit Tumbuh, tapi Masih Banyak Dana Nganggur

2026-04-23
Instrumen SRBI Tembus Rp 885,41 Triliun, BI Optimis Rupiah Tetap Stabil

Instrumen SRBI Tembus Rp 885,41 Triliun, BI Optimis Rupiah Tetap Stabil

2026-04-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-04-23
0
KRL Commuter Line Sempat Tertahan di Lintas Stasiun Kebayoran-Sudimara, Ini Penyebabnya

KRL Commuter Line Sempat Tertahan di Lintas Stasiun Kebayoran-Sudimara, Ini Penyebabnya

2026-04-23
0
Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Bayar Iuran Board of Peace

Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Bayar Iuran Board of Peace

2026-04-23
0
Rupiah Kembali Menguat terhadap Dolar AS Hari Ini 21 April 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Kembali Menguat terhadap Dolar AS Hari Ini 21 April 2026, Sentuh Level Segini

2026-04-23
0
KRL Commuter Lintas Rangkasbitung Mulai Normal Usai Mati Listrik

KRL Commuter Lintas Rangkasbitung Mulai Normal Usai Mati Listrik

2026-04-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

2026-04-23
Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

2026-04-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.