• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang

Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-09
0

Baca 10 detik

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan hak rehabilitasi Delpedro Marhaen telah dipenuhi putusan hakim.
Hak ganti rugi Delpedro dkk harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sesuai KUHAP Baru.
Yusril mengingatkan aparat hukum berhati-hati sebelum menahan agar negara terhindar dari kewajiban rehabilitasi.

wmhg.org – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Sementara untuk ganti rugi, lanjut Yusril, hal itu bisa ditempuh melalui praperadilan.

Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskan mereka, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam diktum putusan.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu, kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/3/2026).

Pernyataan Yusril tersebut menanggapi pertanyaan Delpedro dkk usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penghasutan yang berujung demo ricuh pada Agustus 2025. Usai persidangan, Delpedro meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan.

Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru.

Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Yusril mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurutnya langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” kata Yusril.

Minta Aparat Hati-hati

Yusril menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tutur Yusril.

Dari kasus Delpedro dkk, Yusril mengatakan semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

2025-05-02
BUMN Bidik Sumbang Dividen Rp 165 Triliun Dalam 5 Tahun

BUMN Bidik Sumbang Dividen Rp 165 Triliun Dalam 5 Tahun

2025-10-15
Suku Bunga The Fed Naik, Ini Dampak ke Indonesia

Suku Bunga The Fed Naik, Ini Dampak ke Indonesia

2026-09-18
Suahasil Nazara Tegaskan Pelantikan Pejabat Era Purbaya Sah dan Resmi

Suahasil Nazara Tegaskan Pelantikan Pejabat Era Purbaya Sah dan Resmi

2026-09-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Survei: 100% Analis Prediksi Harga Emas Naik

Survei: 100% Analis Prediksi Harga Emas Naik

2026-09-22
Harga Emas Antam 21 September 2026 Turun Rp 10.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 21 September 2026 Turun Rp 10.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-22
Harga Emas Perhiasan 21 September 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan 21 September 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

2026-09-22
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 September 2026: Galeri24 Tembus Rp 2,5 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 September 2026: Galeri24 Tembus Rp 2,5 Juta

2026-09-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Google Gemini Prediksi Harga XRP Bisa Tembus US$ 7

Google Gemini Prediksi Harga XRP Bisa Tembus US$ 7

2026-09-22
0
Harga Kripto 21 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

Harga Kripto 21 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

2026-09-22
0
Penipu Kripto Mencuri Rp 30,28 Miliar Milik Lansia

Penipu Kripto Mencuri Rp 30,28 Miliar Milik Lansia

2026-09-22
0
Empat Pelaku Sekap Keluarga Pekerja Kripto, Aset Digital Rp 818 Juta Raib

Empat Pelaku Sekap Keluarga Pekerja Kripto, Aset Digital Rp 818 Juta Raib

2026-09-22
0
Bank Sentral Eropa Meluncurkan Pontes untuk Rampungkan Transaksi Blockchain

Bank Sentral Eropa Meluncurkan Pontes untuk Rampungkan Transaksi Blockchain

2026-09-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Survei: 100% Analis Prediksi Harga Emas Naik

Survei: 100% Analis Prediksi Harga Emas Naik

2026-09-22
Harga Emas Antam 21 September 2026 Turun Rp 10.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 21 September 2026 Turun Rp 10.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.