• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Potensi Biomassa RI Melimpah, Investasi Energi Hijau Masih Bergerak Lambat

    Potensi Biomassa RI Melimpah, Investasi Energi Hijau Masih Bergerak Lambat

    Pemerintah Bertemu Petani Kelapa Sawit, Bahas Kekhawatiran Penurunan Harga

    Pemerintah Bertemu Petani Kelapa Sawit, Bahas Kekhawatiran Penurunan Harga

    Summarecon Bandung Ubah Gedebage Jadi Kota Terpadu Modern Selama 11 Tahun

    Summarecon Bandung Ubah Gedebage Jadi Kota Terpadu Modern Selama 11 Tahun

    Investor Masih Minati Indonesia, HKI Minta Kepastian dan Kecepatan Perizinan

    Investor Masih Minati Indonesia, HKI Minta Kepastian dan Kecepatan Perizinan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Potensi Biomassa RI Melimpah, Investasi Energi Hijau Masih Bergerak Lambat

    Potensi Biomassa RI Melimpah, Investasi Energi Hijau Masih Bergerak Lambat

    Pemerintah Bertemu Petani Kelapa Sawit, Bahas Kekhawatiran Penurunan Harga

    Pemerintah Bertemu Petani Kelapa Sawit, Bahas Kekhawatiran Penurunan Harga

    Summarecon Bandung Ubah Gedebage Jadi Kota Terpadu Modern Selama 11 Tahun

    Summarecon Bandung Ubah Gedebage Jadi Kota Terpadu Modern Selama 11 Tahun

    Investor Masih Minati Indonesia, HKI Minta Kepastian dan Kecepatan Perizinan

    Investor Masih Minati Indonesia, HKI Minta Kepastian dan Kecepatan Perizinan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-10
0

Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

wmhg.org – Istilah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif semakin sering terdengar dalam pemberitaan kasus hukum di Indonesia. Mulai dari kasus kecelakaan lalu lintas hingga perselisihan ringan.

Terkini opsi penyelesaian di luar pengadilan ini disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sebagai solusi kasus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Banyak masyarakat yang masih bingung, apa sebenarnya Restorative Justice itu? Apakah ini sekadar cara agar pelaku kejahatan bisa lolos dari penjara?

Jawabannya jauh lebih kompleks dari itu. Keadilan Restoratif adalah sebuah pergeseran fundamental dalam cara kita memandang kejahatan dan keadilan.

Jika sistem peradilan pidana konvensional (retributif) berfokus pada pertanyaan Hukum apa yang dilanggar, siapa pelakunya, dan apa hukumannya?, maka Keadilan Restoratif mengajukan pertanyaan yang berbeda: Siapa yang dirugikan, apa kebutuhan mereka, dan siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian tersebut?

Bukan Sekadar Menghukum, Tapi Memulihkan

Inti dari Keadilan Restoratif adalah pemulihan. Tujuannya bukan untuk memberikan penderitaan setimpal kepada pelaku, melainkan untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana—baik kerusakan material, psikologis, maupun hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Fokus utamanya adalah pada korban. Dalam sistem konvensional, korban seringkali hanya menjadi saksi. Dalam Keadilan Restoratif, , penderitaan, dan kebutuhan korban menjadi pusat dari proses penyelesaian.

Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan dampak kejahatan secara langsung kepada pelaku dan berperan aktif dalam menentukan cara pemulihan yang paling adil bagi mereka.

Seorang pakar hukum pidana menjelaskan, Restorative justice menggeser paradigma dari sekadar balas dendam negara menjadi upaya penyembuhan kolektif. Fokusnya bukan pada berapa tahun kamu dihukum, melainkan bagaimana kita memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, dan ini adalah perubahan fundamental.

Bagaimana Proses Restorative Justice Bekerja?

Meskipun bisa bervariasi, proses Keadilan Restoratif umumnya melibatkan beberapa tahapan kunci:

Inisiasi: Kasus diidentifikasi oleh aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) sebagai kasus yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif.Mediasi atau Konferensi: Ini adalah jantung dari prosesnya. Sebuah pertemuan sukarela diadakan yang mempertemukan korban dan pelaku. Pertemuan ini difasilitasi oleh seorang mediator terlatih dan seringkali juga dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak serta perwakilan masyarakat (seperti tokoh adat atau ketua RT/RW).Dialog Terstruktur: Dalam forum ini, korban diberi kesempatan untuk menceritakan bagaimana kejahatan tersebut telah memengaruhi hidupnya. Pelaku, di sisi lain, diberi kesempatan untuk mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, dan memahami dampak perbuatannya secara langsung.Kesepakatan Pemulihan: Jika dialog berhasil, semua pihak akan bekerja sama untuk mencapai sebuah kesepakatan. Kesepakatan ini bukan sekadar damai, melainkan berisi kewajiban konkret yang harus dipenuhi pelaku, misalnya:
– Permintaan maaf secara tulus (lisan atau tertulis).
– Memberikan ganti rugi materiil atas kerugian yang diderita korban.
– Melakukan kerja sosial di lingkungan sekitar.
– Menjalani rehabilitasi atau konseling.

Jika kesepakatan ini berhasil dilaksanakan, maka proses hukum terhadap pelaku dapat dihentikan.

Syarat dan Batasan: Tidak Semua Kasus Bisa Diselesaikan

Penting untuk dicatat bahwa Keadilan Restoratif bukanlah solusi untuk semua jenis kejahatan. Di Indonesia, penerapannya diatur secara ketat oleh Peraturan Kepolisian dan Kejaksaan. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi adalah:

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Marcelino Kartu Merah, Indonesia Gagal Merebut Poin Penuh Lawan Laos di Solo

Marcelino Kartu Merah, Indonesia Gagal Merebut Poin Penuh Lawan Laos di Solo

2024-12-12
Wall Street Melemah pada Jumat (24/1), Fokus Pasar Tertuju pada Data Ekonomi

Wall Street Melemah pada Jumat (24/1), Fokus Pasar Tertuju pada Data Ekonomi

2025-01-24
Simak Prospek Kinerja dan Rekomendasi Saham untuk Emiten CPO

Simak Prospek Kinerja dan Rekomendasi Saham untuk Emiten CPO

2024-08-05
Rupiah Diproyeksi Melanjutkan Pelemahan pada Selasa (4/2), Simak Sentimennya

Rupiah Diproyeksi Melanjutkan Pelemahan pada Selasa (4/2), Simak Sentimennya

2025-02-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

2026-09-21
Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-09-21
Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok, Tiba-Tiba Meroket

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok, Tiba-Tiba Meroket

2026-09-21
Harga Emas Antam Minggu 20 September 2026, Termurah Rp 1,36 Juta

Harga Emas Antam Minggu 20 September 2026, Termurah Rp 1,36 Juta

2026-09-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perusahaan Pembayaran Stablecoin Ini Kantongi Dana Segar Rp 445,32 Juta

Perusahaan Pembayaran Stablecoin Ini Kantongi Dana Segar Rp 445,32 Juta

2026-09-21
0
The Fed Naikkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Harga Bitcoin

The Fed Naikkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Harga Bitcoin

2026-09-21
0
Hacker Korea Utara Bobol 7.000 Dompet Kripto, Modusnya Lowongan Kerja Palsu

Hacker Korea Utara Bobol 7.000 Dompet Kripto, Modusnya Lowongan Kerja Palsu

2026-09-21
0
Pelaku Pasar Optimistis terhadap Bitcoin Meski RUU Kripto Terganjal di Senat AS

Pelaku Pasar Optimistis terhadap Bitcoin Meski RUU Kripto Terganjal di Senat AS

2026-09-21
0
S&P Global Beli OpenZeppelin, Perusahaan di Balik Keamanan Aset Kripto

S&P Global Beli OpenZeppelin, Perusahaan di Balik Keamanan Aset Kripto

2026-09-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

2026-09-21
Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-09-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.