• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Strategi Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Kejar Kinerja Moncer di 2026

    Intip Strategi Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Kejar Kinerja Moncer di 2026

    Prospek Kawasan Industri 2026 Masih Cerah, HKI Ungkap Hambatan Ini

    Prospek Kawasan Industri 2026 Masih Cerah, HKI Ungkap Hambatan Ini

    Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi

    Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi

    Data Center dan EV Diproyeksi Jadi Motor Baru Permintaan Kawasan Industri pada 2026

    Data Center dan EV Diproyeksi Jadi Motor Baru Permintaan Kawasan Industri pada 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Strategi Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Kejar Kinerja Moncer di 2026

    Intip Strategi Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Kejar Kinerja Moncer di 2026

    Prospek Kawasan Industri 2026 Masih Cerah, HKI Ungkap Hambatan Ini

    Prospek Kawasan Industri 2026 Masih Cerah, HKI Ungkap Hambatan Ini

    Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi

    Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi

    Data Center dan EV Diproyeksi Jadi Motor Baru Permintaan Kawasan Industri pada 2026

    Data Center dan EV Diproyeksi Jadi Motor Baru Permintaan Kawasan Industri pada 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » 4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum

4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-30
0

4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum

wmhg.org – Sebuah langkah hukum datang dari politisi senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sehari sebelum divonis bersalah dalam kasus suap, Hasto justru mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Langkah ini sontak menjadi sorotan, terutama karena dalam putusannya, majelis hakim justru menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, pasal yang kini ia gugat.

Gugatan ini memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menganggap pasal tersebut sangat krusial. Di balik drama hukum ini, terungkap sejumlah fakta menarik yang perlu diketahui publik.

Berikut adalah 4 fakta penting di balik gugatan Hasto Kristiyanto terhadap pasal perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.

1. Alasan Gugatan: Ancaman Hukuman Dianggap Tak Proporsional

Langkah Hasto untuk melawan Pasal 21 UU Tipikor bukan tanpa alasan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, gugatan tersebut dilayangkan pada Kamis (24/7/2025), tepat satu hari sebelum sidang vonisnya. Alasan utama di balik uji materi ini adalah soal proporsionalitas hukuman.

Menurut pihak Hasto, ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 21, yang merupakan pasal tambahan atau pendukung, justru lebih berat dibandingkan dengan pasal-pasal inti tindak pidana korupsi lainnya.

Maqdir Ismail menjelaskan bahwa Hasto merasa norma dalam pasal tersebut perlu diuji karena adanya ketidakseimbangan ancaman hukuman antara delik pokok korupsi dengan delik tambahan seperti perintangan penyidikan.

2. Ironi Vonis: Lolos dari Pasal yang Digugat, Terbukti Suap

Fakta paling ironis dari saga ini adalah hasil putusan sidang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Namun, vonis ini dijatuhkan bukan karena perintangan penyidikan.

Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW).

Namun, untuk dakwaan perintangan penyidikan sebagaimana yang diajukan jaksa KPK, majelis hakim justru menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah. Artinya, ia lolos dari jerat hukum pasal yang kini tengah ia perjuangkan untuk diuji ulang di MK.

3. Sikap KPK: Hormati Hak Konstitusional, tapi Tegaskan Urgensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan Hasto dengan sikap yang diplomatis namun tegas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati penuh hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

2026-09-23
Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

2025-05-02
BUMN BKI Jajaki Ekspansi Layanan ke China

BUMN BKI Jajaki Ekspansi Layanan ke China

2026-01-28
Disamarkan Jadi Bahan Kimia, Bea Cukai Sita 436 Ton Garam Impor Ilegal

Disamarkan Jadi Bahan Kimia, Bea Cukai Sita 436 Ton Garam Impor Ilegal

2026-09-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tertekan, Investor Kurangi Aset Safe Haven

Harga Emas Dunia Tertekan, Investor Kurangi Aset Safe Haven

2026-09-23
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

2026-09-23
Simak Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

Simak Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

2026-09-23
Nilai Tukar Rupiah Kembali Tertekan, Investor Tunggu Keputusan BI

Nilai Tukar Rupiah Kembali Tertekan, Investor Tunggu Keputusan BI

2026-09-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Grok AI Prediksi Bitcoin Tembus US$ 150.000 Kuartal IV 2026

Grok AI Prediksi Bitcoin Tembus US$ 150.000 Kuartal IV 2026

2026-09-23
0
Harga Kripto 22 September 2026: Bitcoin Tembus US$ 86.000, Zcash Naik 25%

Harga Kripto 22 September 2026: Bitcoin Tembus US$ 86.000, Zcash Naik 25%

2026-09-23
0
Harga Bitcoin Tertinggi Sejak Januari 2026, Investor Mulai Bicara Crypto Spring

Harga Bitcoin Tertinggi Sejak Januari 2026, Investor Mulai Bicara Crypto Spring

2026-09-23
0
Gara-Gara Konten Kripto, X Gugat 2 Warga Inggris Terkait Dugaan Manipulasi

Gara-Gara Konten Kripto, X Gugat 2 Warga Inggris Terkait Dugaan Manipulasi

2026-09-23
0
Crypto Fear and Greed Index Tembus 72, Ini Level Penting yang Perlu Dicermati

Crypto Fear and Greed Index Tembus 72, Ini Level Penting yang Perlu Dicermati

2026-09-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tertekan, Investor Kurangi Aset Safe Haven

Harga Emas Dunia Tertekan, Investor Kurangi Aset Safe Haven

2026-09-23
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

2026-09-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.