• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Di Tingkat Banding, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Di Tingkat Banding, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-02
0

Di Tingkat Banding, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

wmhg.org – JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Dalam putusan perkara nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024, demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).

Putusan ini diketuk oleh Hakim Sumpeno sebagai ketua majelis bersama Hakim Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hakim Gatut Sulistyo sebagai anggota Majelis pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Namun, dalam amar putusan banding ini, Majelis Hakim Tinggi mengubah status barang bukti yang sebelumnya telah tertuang dalam putusan pengadilan tingkat satu.

Majelis Hakim tingkat banding mengembalikan barang bukti untuk digunakan dalam perkara eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan tersangka Yenni Andayani, kata Hakim Sumpeno.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, kata ketua majelis hakim Maryono membacakan putusan dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Karen dibui selama 11 tahun. Namun kubu eks Dirut Pertamina itu mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan mengungkapkan sejumlah alasan kliennya mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi.

Salah satunya, majelis hakim di tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang membantah surat dakwaan perkara Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tersebut.

Ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Sebab, tidak ada perbuatan dan conflict of interest, (tapi) dinyatakan salah dan melawan hukum, kata Luhut Pangaribuan kepada Kompas.com, Selasa 25 Juni 2024.

Negara tidak ada rugi (tapi) dinyatakan ada kerugian negara, ada perintah jabatan, (tapi) tidak dibahas, ujar dia melanjutkan.

Kasus Karen Agustiawan Dalam perkara ini, tindakan melawan hukum dilakukan Karen dengan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Tindakan eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Pengembangan kilang LNG ini disebut hanya memiliki izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen hanya meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Sebab, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Atas tindakannya, Karen dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, eks Dirut Pertamina ini disebut turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Kerugian negara diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI Nomor 74/LHP/XXI/12/2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Bui di Tingkat Banding, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/02/10154201/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-tetap-dihukum-9-tahun-bui-di-tingkat?page=all#page2.  

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Wisata ke Borobudur Tak Cuma Candi, Ragam Aktivitas Ini Bisa Dicoba Pelancong

Wisata ke Borobudur Tak Cuma Candi, Ragam Aktivitas Ini Bisa Dicoba Pelancong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia Bisa Jadi Pasar Penerbangan Terbesar ke-4 di Dunia, Ini Syaratnya

Indonesia Bisa Jadi Pasar Penerbangan Terbesar ke-4 di Dunia, Ini Syaratnya

2026-05-07
Suku Bunga Kredit Diyakini akan Terus Turun, Kabar Baik bagi Debitur!

Suku Bunga Kredit Diyakini akan Terus Turun, Kabar Baik bagi Debitur!

2026-05-09
Jurus BPJS Ketenagakerjaan Kejar Asuransi Pekerja Rentan

Jurus BPJS Ketenagakerjaan Kejar Asuransi Pekerja Rentan

2026-05-10
Jaminan Sosial Jadi Benteng Keluarga Pekerja dari Jurang Kemiskinan

Jaminan Sosial Jadi Benteng Keluarga Pekerja dari Jurang Kemiskinan

2026-05-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

2026-05-10
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

2026-05-10
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-05-10
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-05-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Perkasa Tersengat Harapan Kesepakatan Damai AS-Iran

Harga Emas Dunia Perkasa Tersengat Harapan Kesepakatan Damai AS-Iran

2026-05-10
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Mei 2026: UBS Turun, Antam dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Mei 2026: UBS Turun, Antam dan Galeri24?

2026-05-10
0
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026 Turun Rp 1.000, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026 Turun Rp 1.000, Cek Rinciannya

2026-05-10
0
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 Mei 2026: Simak Rinciannya

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 Mei 2026: Simak Rinciannya

2026-05-10
0
Pemerintah Kejar Target 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kejar Target 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

2026-05-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

2026-05-10
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

2026-05-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.