• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-31
0

Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

wmhg.org – JAKARTA. Banyaknya daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk maju dalam Pilkada 2024 menuai kekhawatiran kalau calon tersebut bisa saja kalah melawan kotak kosong. Namun, mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun turut angkat bicara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal.

Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya, kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).

“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara, ujar dia.

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.

Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali, kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).

Pada jumpa pers yang digelar Jumat (30/8/2024) siang, KPU awalnya mengumumkan bahwa terdapat 48 daerah dengan bakal paslon tunggal. Namun, KPU kemudian mengklarifikasi bahwa terdapat sejumlah daerah, di mana berkas pendaftaran bakal paslon lainnya terlambat terunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Contohnya, Kabupaten Asmat yang sebelumnya diumumkan hanya memiliki satu bakal paslon, namun kemudian diumumkan memiliki dua bakal paslon setelah berkas pendaftarannya masuk ke Silon.

Adapun jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan dengan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2020 yang berjumlah 25 calon tunggal. Namun, secara persentase, angka tersebut menurun.

Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada Pilkada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen). Meski begitu, para bakal paslon yang sudah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing.

Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran. Partai politik masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing. Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Daerah Tersebut Akan Dipimpin PJ hingga 2029, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/31/12502581/jika-kotak-kosong-menang-pilkada-2024-daerah-tersebut-akan-dipimpin-pj.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sebagai Garda Terdepan, Kahiyang Ayu Minta Seluruh Kader Dasawisma Kompak

Sebagai Garda Terdepan, Kahiyang Ayu Minta Seluruh Kader Dasawisma Kompak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kekayaan Hotman Paris, Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Kekayaan Hotman Paris, Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

2025-09-06
Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

2025-09-23
Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Pemutihan bagi Produsen Rokok Ilegal, Ada Syaratnya

Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Pemutihan bagi Produsen Rokok Ilegal, Ada Syaratnya

2025-10-04
Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Targetkan 9,3 Juta Pengunjung hingga Akhir 2025

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Targetkan 9,3 Juta Pengunjung hingga Akhir 2025

2025-10-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-22
Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

2025-11-22
Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

2025-11-22
Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

2025-11-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-22
0
Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

2025-11-22
0
Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

2025-11-22
0
Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

2025-11-22
0
Anggaran Daerah Mengendap di Bank Tembus Rp 244 Triliun

Anggaran Daerah Mengendap di Bank Tembus Rp 244 Triliun

2025-11-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-22
Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

2025-11-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.