• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Target Bahlil Terapkan B50 pada 2026 Terancam Meleset, Ini Sebabnya

    Target Bahlil Terapkan B50 pada 2026 Terancam Meleset, Ini Sebabnya

    Harga Jagung Naik, Petani Nikmati Panen Raya Terbaik

    Harga Jagung Naik, Petani Nikmati Panen Raya Terbaik

    Kementerian ESDM Siap Melelang 110 Blok Migas

    Kementerian ESDM Siap Melelang 110 Blok Migas

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Target Bahlil Terapkan B50 pada 2026 Terancam Meleset, Ini Sebabnya

    Target Bahlil Terapkan B50 pada 2026 Terancam Meleset, Ini Sebabnya

    Harga Jagung Naik, Petani Nikmati Panen Raya Terbaik

    Harga Jagung Naik, Petani Nikmati Panen Raya Terbaik

    Kementerian ESDM Siap Melelang 110 Blok Migas

    Kementerian ESDM Siap Melelang 110 Blok Migas

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Akan Patuhi Semua Putusan MK, Ini Janji KPU yang Patut Dicatat

Akan Patuhi Semua Putusan MK, Ini Janji KPU yang Patut Dicatat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-23
0

Akan Patuhi Semua Putusan MK, Ini Janji KPU yang Patut Dicatat

wmhg.org – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) yang pada akhirnya batal disahkan. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK, kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK, ujar Afif menegaskan.

Konsultasi DPR sekadar tertib prosedur Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang. Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk tertib prosedur. Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

 Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami, imbuhnya.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024). KPU bebas mengambil sikap usai rapat konsultasi ini, karena berdasarkan putusan lain MK tahun 2017, hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU. Ikut semua putusan MK hingga penetapan paslon Afif juga menyatakan bahwa pihaknya tak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodir dalam PKPU Sehingga, dalam PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 nanti, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan.

Apakah putusan 60, putusan 70 semuanya (putusan MK akan diakomodasi), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain, ujar dia.

Ia pun menepis anggapan bahwa putusan MK hanya akan dirujuk saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus dan tidak digunakan saat penetapan pasangan calon pada 22 September.

Berlaku sampai 22 September, ucap eks komisioner Bawaslu RI itu. Itu artinya, siapa calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang diputus MK.

Afif pun beberapa kali menegaskan bahwa KPU telah menyusun draf PKPU pencalonan pilkada yang di dalamnya memuat semua putusan MK itu. Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan, tegasnya.

Jika PKPU telat disahkan, Putusan MK otomatis jadi rujukan Setelah Unjuk Rasa di Berbagai Daerah, Akankah DPR Hentikan Revisi UU Pilkada? Artikel Kompas.id Ia juga menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat disahkan karena rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR baru bisa digelar pada Senin (26/8/2024), sehari sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka. Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.

Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu, ujar Afif.

Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu. Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU.

Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Janji KPU Patuhi Semua Putusan MK hingga Akhir, Mari Kawal!, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/05193071/3-janji-kpu-patuhi-semua-putusan-mk-hingga-akhir-mari-kawal.
 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Penegakan Hukum Tak Efektif Selesaikan Masalah Truk Obesitas, Apa Solusinya?

Penegakan Hukum Tak Efektif Selesaikan Masalah Truk Obesitas, Apa Solusinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

2026-04-17
Cerita Pengusaha Perempuan Bawa Mukena Premium Naeka Tembus Pasar Global via LinkUMKM BRI

Cerita Pengusaha Perempuan Bawa Mukena Premium Naeka Tembus Pasar Global via LinkUMKM BRI

2026-04-17
IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

2026-04-17
Buka Link Haji.kemenag.go.id, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Pusat Dimulai Hari Ini

Buka Link Haji.kemenag.go.id, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Pusat Dimulai Hari Ini

2024-11-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

2026-04-17
Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

2026-04-17
Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

2026-04-17
IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

2026-04-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

2026-04-17
0
Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

2026-04-17
0
Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

Hippindo Pede Transaksi Inabuyer 2026 Melonjak Berkat MBG

2026-04-17
0
IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

IMF Prediksi Dunia akan Defisit Minyak

2026-04-17
0
Pemerintah Buka Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih, Prioritas Putra Daerah

Pemerintah Buka Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih, Prioritas Putra Daerah

2026-04-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga Turun, Periode Kedua April 2026 Jadi Segini

2026-04-17
Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

Harga Perak Antam Hari Ini 15 April 2026 Naik Rp 2.150

2026-04-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.