• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Picu Kekhawatiran Industri Otomotif

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

    Suryacipta Optimistis Penjualan Lahan Industri 2026 Ditopang Investor Asing

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » 8 Asosiasi Kompak Tolak PP 28 Tahun 2024, Ini Alasannya

8 Asosiasi Kompak Tolak PP 28 Tahun 2024, Ini Alasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-13
0

8 Asosiasi Kompak Tolak PP 28 Tahun 2024, Ini Alasannya

wmhg.org – JAKARTA. Delapan asosiasi dari berbagai bidang dan stakeholder kompak menolak ditetapkannnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun kedelapan asosiasi tersebut adalah Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Asosiasi Pasar Rakyat (Aparsi), Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi). 

Adapun, kedelapan asosiasi menyoroti Pasal 434 dalam PP tersebut yang mengatur tentang larangan penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. Aturan ini dinilai dapat membawa dampak negatif bagi keberlangsungan berbagai sektor usaha yang berhubungan langsung dengan industri tembakau.

Baca Juga: Pendapatan Peritel Bakal Jeblok Jika PP 28 Tahun 2024 Tetap Diberlakukan

Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun Atmo, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP 28/2024 yang memiliki dampak negatif yang signifikan, mulai dari penurunan omzet dan kesejahteraan pelaku usaha kecil, sampai ke modus pungutan liar yang bisa membebani dan mengganggu stabilitas masyarakat.

“Ada 78.000 desa, 8.000 kelurahan, di setiap titiknyanya ada tempat pendidikan dan tempat perdagangan. 1 dari 5 toko kelontong akan terdampak dengan adanya PP ini. Artinya apa? KERIS menilai PP 28/2024 ini tidak adil, diskriminatif, mematikan puluhan juta pelaku ekonomi rakyat UMKM di Indonesia, serta melanggar Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Ali.

Ditambahkan Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, memaparkan omzet penjualan rokok di ritel modern mencapai 15% dan potensi kehilangan penjualan bisa mencapai 53%, jika nantinya peritel dipaksa untuk berhenti menjual rokok.

“Aturan ini tidak hanya berdampak kepada pedagang ritel, tapi juga kepada karyawan dan tenaga kerjanya. Total kerugian kami bisa mencapai Rp21 triliun per tahun jika PP 28/2024 ini dijalankan. Selain itu, di mall juga banyak pusat permainan anak-anak, maka mustahil untuk pelaku usaha ritel langsung serta merta berhenti menjual rokok, ungkapnya.

Senada, Aprindo Roy Nicholas Mandey, juga menilai aturan pelarangan ini dapat menjadi pasal karet dan menyulitkan implementasi di lapangan.

“Apapun yang berkaitan dengan pelarangan, secara luas itu pasti memberikan dampak untuk ekonomi. Tanpa adanya contingency plan, ekonomi pasti akan tergerus,” imbuhnya.

Menurut Roy, pembatasan penjualan rokok dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup ketat. Ia khawatir bahwa jika aturan baru ini diterapkan, maka akan ada lebih banyak pasal karet yang menambah kompleksitas peraturan dan tidak menyelesaikan masalah terkait rokok ilegal.

“Kami sudah tidak menjual produk tembakau ke anak di bawah usia 21 tahun, sudah berjalan selama ini. Tapi, masalahnya saat ini adalah banyaknya rokok ilegal yang murah dan mudah didapat. Ini yang mestinya dibasmi, bukan di jualannya, tuturnya.

Kemudian dari sisi pelaku usaha pasar rakyat, Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bentuk larangan pada pasal 434 diyakini semakin membebani usaha anggota APARSI yang mencapai 9 juta dan tersebar di seluruh Indonesia.

“APARSI dengan tegas menolak PP 28/2024 karena dampaknya akan sangat besar di lapangan. Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena masalah pandemi, di tambah ekonomi sedang turun naik. Kami berharap sekali pemerintahan baru bisa mendengarkan suara kami dan PP ini bisa ditinjau ulang. Kita punya semangat yang sama agar PP ini bisa dievalusi ulang,” ungkap Suhendro.

Pernyataan ini juga didukung oleh Sekretaris Umum PERPEKSI, Wahid mengatakan, penjualan rokok menyumbang sekitar 60%-70% bagi omzet warung, maka jika penjualan rokok dibatasi konsekuensinya berimbas pada penuruan omzet sampai ancaman mematikan keberlangsungan usaha dari para pedagang kelontong.

“Kalau ini untuk menekan perokok di bawah usia 21 tahun, ya seharusnya dilakukan edukasi. Peran pendidik itu penting, dan saya yakin kalau kami diberikan kesempatan, kami akan menanyakan kepada pembeli. Jadi larangannya itu terjadi di orangnya, bukan di penjualnya,” tegasnya.

Perwakilan APPSI, Herninta Defayanti, mengatakan terdapat ribuan pasar tradisional yang di dalamnya memiliki sekitar 12 juta pedagang pasar yang akan terdampak dari aturan baru ini.

“Harapannya untuk Pemerintahan mendatang, yaitu Pak Prabowo dan Pak Gibran juga memiliki kepedulian, kami ini membawa kepentingan para pedagang pasar. Di momen ini, kami meminta agar aturan ini ditinjau kembali. Jangan sampai ada hal yang perlu diakomodir, tapi tidak mendengarkan yang terdampak, seperti pelaku UMKM dan pedagang pasar,” pinta Herninta.

Lalu, mewakili pengusaha ritel dan koperasi, Wakil Ketua Umum DPP AKRINDO, Anang Zunaedi, memaparkan di Jawa Timur saja terdapat 900 anggota koperasi ritel dan 1.000 toko-toko lokal yang rata-rata mengandalkan omzet dari penjualan rokok. Jika aturan ini dijalankan, maka pelaku usaha akan kehilangan omzet setidaknya sebesar 50%.

“Kami secara tegas menolak PP 28/2024. Ini harus dibatalkan. Hingga proses penandatangan, kami tidak pernah diajak duduk bersama untuk membahas PP ini,” tutup Anang.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kembangkan Central Counterparty Pasar Uang dan Valas

Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kembangkan Central Counterparty Pasar Uang dan Valas

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

2025-05-02
BUMN Bidik Sumbang Dividen Rp 165 Triliun Dalam 5 Tahun

BUMN Bidik Sumbang Dividen Rp 165 Triliun Dalam 5 Tahun

2025-10-15
Suahasil Nazara Tegaskan Pelantikan Pejabat Era Purbaya Sah dan Resmi

Suahasil Nazara Tegaskan Pelantikan Pejabat Era Purbaya Sah dan Resmi

2026-09-22
Suku Bunga The Fed Naik, Ini Dampak ke Indonesia

Suku Bunga The Fed Naik, Ini Dampak ke Indonesia

2026-09-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Survei: 100% Analis Prediksi Harga Emas Naik

Survei: 100% Analis Prediksi Harga Emas Naik

2026-09-22
Harga Emas Antam 21 September 2026 Turun Rp 10.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 21 September 2026 Turun Rp 10.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-22
Harga Emas Perhiasan 21 September 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan 21 September 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

2026-09-22
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 September 2026: Galeri24 Tembus Rp 2,5 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 September 2026: Galeri24 Tembus Rp 2,5 Juta

2026-09-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Google Gemini Prediksi Harga XRP Bisa Tembus US$ 7

Google Gemini Prediksi Harga XRP Bisa Tembus US$ 7

2026-09-22
0
Harga Kripto 21 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

Harga Kripto 21 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

2026-09-22
0
Penipu Kripto Mencuri Rp 30,28 Miliar Milik Lansia

Penipu Kripto Mencuri Rp 30,28 Miliar Milik Lansia

2026-09-22
0
Empat Pelaku Sekap Keluarga Pekerja Kripto, Aset Digital Rp 818 Juta Raib

Empat Pelaku Sekap Keluarga Pekerja Kripto, Aset Digital Rp 818 Juta Raib

2026-09-22
0
Bank Sentral Eropa Meluncurkan Pontes untuk Rampungkan Transaksi Blockchain

Bank Sentral Eropa Meluncurkan Pontes untuk Rampungkan Transaksi Blockchain

2026-09-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Survei: 100% Analis Prediksi Harga Emas Naik

Survei: 100% Analis Prediksi Harga Emas Naik

2026-09-22
Harga Emas Antam 21 September 2026 Turun Rp 10.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 21 September 2026 Turun Rp 10.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.