• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Polemik Penghitung Kerugian Negara Rp271 T Dipolisikan, Mantan Menteri Ikutan Ber

Polemik Penghitung Kerugian Negara Rp271 T Dipolisikan, Mantan Menteri Ikutan Ber

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-15
0

Polemik Penghitung Kerugian Negara Rp271 T Dipolisikan, Mantan Menteri Ikutan Ber

wmhg.org – Polemik soal kewenangan Prof Bambang Hero Saharjo terus bergulir. Setelah diadukan oleh Andi Kusuma, Ketua Perpat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung (8/1/2025) dengan tudahan pemalsuan keterangan terkait hasil audit kerugian keuangan negara Rp271 triliun dalam kasus timah di Bangka Belitung, giliran Prof Bambang Hero yang melaporkan balik ke Kejaksaan Agung.

Dalam penjelasannya ke media, Bambang menegaskan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejagung untuk menghitung kerugian tersebut.

“Berdasarkan Permen LH No 7 Tahun 2014 saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahIi lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini,” ujar Bambang dikutip Senin (13/1/2025).

Sikap Bambang Hero itu diperkuat dengan pernyataan Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Menurut Harli Pengadilan telah menetapkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan mendukung dakwaan jaksa.

Putusan pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut.

“Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas adasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” ujar Harli.

Penjelasan Harli Siregar dan pengakuan Bambang Hero bahwa ia diminta oleh penyidik itulah yang kemudian diprotes dan dinilai sebagai penyimpangan hukum.

Kuasa Hukum mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 disebutkan bahwa ahIi harusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penataan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup daerah.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita dalam kesaksiannya pada salah satu sidang terkait perkara timah ini menilai, penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini bertentangan dengan klaim Bambang Hero yang menyebut dirinya punya kompetensi untuk melakukan penghitungan kerugian.

Terkait Kompetensi Prof Bambang Hero Saharjo, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2011 – 2014 menegaskan bahwa Permen LH N0 7 Tahun 2014 yang ditandatanganinya selaku menteri disusun secara cermat disertai kajian akademik.

Dikonfirmasi tentang ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 bahwa ahIi harusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup daerah, bukan ditunjuk atau diminta penyidik, mantan Menteri Hukum dan HAM yang menandatangani Permen LH N0 7 Tahun 2014 menjawab tegas harus sesuai dengan yang tertera dalam aturan hukum tersebut.

“Sepanjang tidak ada perubahan maka tetap berlaku seperti yang tertera dalam aturan tersebut. Tidak bisa ditafsirkan lain. Permen itu disusun dengan kajian, tidak asal-asalan,” pungkas Amir Syamsuddin.

Amir menegaskan sesuai dengan Permen LH N0 7 Tahun 1014 maka kewenangan untuk melakukan audit itu merupakan domein pejabat dilingkungan instansi lingkungan hidup, bukan kewenangan penyidik.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
CPM Tunjukkan Pemilik Kontrak Karya Tambang Emas Poboya

CPM Tunjukkan Pemilik Kontrak Karya Tambang Emas Poboya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IFG Life: Perlindungan Finansial Makin Penting saat Gejolak Ekonomi

IFG Life: Perlindungan Finansial Makin Penting saat Gejolak Ekonomi

2026-05-26
OJK Melirik Sumber Pembiayaan Alternatif untuk Pertumbuhan Ekonomi

OJK Melirik Sumber Pembiayaan Alternatif untuk Pertumbuhan Ekonomi

2026-05-26
Harga Perak Antam Hari Ini 25 Mei 2026 Naik Rp 1.850

Harga Perak Antam Hari Ini 25 Mei 2026 Naik Rp 1.850

2026-05-26
Kementerian ESDM Telah Setujui RKAB Batubara 300 Juta Ton per Maret 2026

Kementerian ESDM Telah Setujui RKAB Batubara 300 Juta Ton per Maret 2026

2026-03-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

2026-05-26
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

2026-05-26
Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

2026-05-26
Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

2026-05-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

2026-05-26
0
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

2026-05-26
0
Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

2026-05-26
0
Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

2026-05-26
0
Harga Minyak dan Gas Diprediksi Masih Tinggi di Eropa

Harga Minyak dan Gas Diprediksi Masih Tinggi di Eropa

2026-05-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

2026-05-26
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

2026-05-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.