• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Laba Medco (MEDC) Melonjak 282,4%, Terdongkrak Harga Migas dan Laba Amman (AMMN)

    Laba Medco (MEDC) Melonjak 282,4%, Terdongkrak Harga Migas dan Laba Amman (AMMN)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Laba Medco (MEDC) Melonjak 282,4%, Terdongkrak Harga Migas dan Laba Amman (AMMN)

    Laba Medco (MEDC) Melonjak 282,4%, Terdongkrak Harga Migas dan Laba Amman (AMMN)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-05-04
0

Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi baru tentang ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kebijakan ini telah diundangkan dan mulai berlaku pada 29 April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, perubahan dalam aturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor, serta penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non sanksi administratif.

Menurutnya, perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kelancaran program pemerintah. Budi bilang, pemerintah melalui aturan ini ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik.

Sebelumnya, ketentuan ekspor diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Namun, aturan tersebut memiliki ruang lingkup yang terbatas karena hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.

Dus, Budi mengatakan, Permendag Nomor 12 Tahun 2026 menjadi upaya pemerintah mendorong terpenuhinya barang tertentu di dalam negeri.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 12 Tahun 2026, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tak hanya menjadi kewenangan Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan kementerian atau lembaga terkait.

Keputusan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan kewenangannya.

“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Selanjutnya, imbuh Budi, keputusan rapat koordinasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem Inatrade, serta diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW).

Adapun eksportir juga disebut akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis mengenai status perizinannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis.

Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujar Tommy.

Selain itu, terdapat juga ketentuan peralihan untuk menjamin kelancaran arus barang. Ketentuan ini mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin akan tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Tommy melanjutkan, penyusunan aturan ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari dunia usaha. 

“Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ripple Perluas Peran, Integrasikan 13.000 Bank dan Sistem Pembayaran Dunia

Ripple Perluas Peran, Integrasikan 13.000 Bank dan Sistem Pembayaran Dunia

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi, Cek Lokasinya

Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi, Cek Lokasinya

2026-08-24
Pemerintah Bentuk Tim Khusus, Sulap Aset Negara Jadi Perumahan

Pemerintah Bentuk Tim Khusus, Sulap Aset Negara Jadi Perumahan

2026-08-20
BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Ukuran Kemiskinan, Begini Cara Membacanya

BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Ukuran Kemiskinan, Begini Cara Membacanya

2026-08-24
Pemerintah Siapkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Pangan Korban Bencana

Pemerintah Siapkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Pangan Korban Bencana

2026-08-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepanjang Pekan Ketiga Agustus 2026

Harga Emas Antam Sepanjang Pekan Ketiga Agustus 2026

2026-08-24
BCA UMKM Fest 2026 Hadir Offline, Buka Peluang UMKM Perluas Akses Pasar

BCA UMKM Fest 2026 Hadir Offline, Buka Peluang UMKM Perluas Akses Pasar

2026-08-24
BNI Luncurkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan

BNI Luncurkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan

2026-08-24
Dorong Pembiayaan Inklusif, Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Dorong Pembiayaan Inklusif, Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

2026-08-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Apa Itu Bitcoin? Panduan Lengkap Memahami Cara Kerja BTC

Apa Itu Bitcoin? Panduan Lengkap Memahami Cara Kerja BTC

2026-08-24
0
Bali Jadi Pusat Finansial Internasional Indonesia, Aset Digital Makin Dilirik

Bali Jadi Pusat Finansial Internasional Indonesia, Aset Digital Makin Dilirik

2026-08-24
0
Aset Kripto RI Tembus 22,69 Juta Pengguna, Regulasi dan Inovasi Jadi Kunci

Aset Kripto RI Tembus 22,69 Juta Pengguna, Regulasi dan Inovasi Jadi Kunci

2026-08-24
0
Harga PEPE Melonjak 18 Persen dalam Sehari, Layak Dibeli Sekarang?

Harga PEPE Melonjak 18 Persen dalam Sehari, Layak Dibeli Sekarang?

2026-08-24
0
Harga XRP Naik 40 Persen dalam 7 Hari, Mampukah Tembus US$ 1,50?

Harga XRP Naik 40 Persen dalam 7 Hari, Mampukah Tembus US$ 1,50?

2026-08-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepanjang Pekan Ketiga Agustus 2026

Harga Emas Antam Sepanjang Pekan Ketiga Agustus 2026

2026-08-24
BCA UMKM Fest 2026 Hadir Offline, Buka Peluang UMKM Perluas Akses Pasar

BCA UMKM Fest 2026 Hadir Offline, Buka Peluang UMKM Perluas Akses Pasar

2026-08-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.