Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembatasan kepemilikan maksimum saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dimasukkan dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi. Meski demikian, regulator membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memiliki saham BEI melebihi batas yang ditetapkan, sepanjang telah melalui proses penilaian dan memperoleh persetujuan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan konsep pembatasan tersebut disiapkan untuk menjaga struktur kepemilikan bursa setelah proses Demutualisasi dilakukan.
BACA JUGA:Strategi Bybit Perluas Pasar Kripto di Indonesia
BACA JUGA:MSCI Bakal Umumkan Hasil Review, BEI Sebut Kewenangan di Penyedia Indeks Global
BACA JUGA:Respons OJK Soal Masjid Istiqlal Masuk Bursa Lewat Wakaf Produktif
“Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kita pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK,” ujar Hasan dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Hasan menjelaskan ketentuan tersebut akan berlaku bagi seluruh pihak yang berminat memiliki saham BEI, termasuk tiga lembaga yang mewakili kepentingan negara, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa OJK belum menetapkan besaran kepemilikan masing-masing pihak.
“Tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di Undang-Undang (UU). Hanya kami sedang memikirkan satu konsep untuk secara umum akan ada pembatasan kepemilikan maksimum yang diizinkan tanpa melalui persetujuan OJK oleh satu pihak tertentu,” ujarnya.
Demutualisasi BEI menjadi langkah penting dalam transformasi pasar modal Indonesia karena akan mengubah struktur kepemilikan bursa menjadi lebih terbuka dan profesional. OJK berharap aturan tersebut dapat memperkuat tata kelola, transparansi, dan daya saing Bursa Efek Indonesia sekaligus menjaga keseimbangan antara fungsi regulasi dan pengembangan bisnis bursa di masa depan.


/2025/11/14/360945270.jpg)
/2025/02/11/767625643.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983551/original/040526200_1730124925-WhatsApp_Image_2024-10-28_at_16.06.25.jpeg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/4112101/original/023729000_1659532008-20220802_111724.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5349280/original/047226900_1757918262-2a382ae5-7ce5-42aa-9447-93e8636268f9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5336028/original/046537900_1756815104-2.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310807/original/088871800_1785371580-Gemini_Generated_Image_hjxpijhjxpijhjxp.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352154/original/097767500_1610959712-20210118-Emas-Antam-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4103062/original/041640700_1658923820-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5027992/original/041439300_1732861105-fotor-ai-2024112913176.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306955/original/077151200_1784943871-Gemini_Generated_Image_5q73a05q73a05q73.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762233/original/084887400_1709618123-fotor-ai-2024030510810.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)