Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang menyeret koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, Koperasi Swadharma berdiri pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Menurut dia, koperasi itu memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.
BACA JUGA:BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar, Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Perseroan
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
BNI menyebut, dalam praktiknya koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil sekitar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Aktivitas itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Dalam perkara tersebut juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
BNI menilai, kondisi itu ditambah fakta bahwa koperasi sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, telah menimbulkan kesimpangsiuran persepsi di tengah masyarakat. Untuk mencegah kejadian serupa, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.
Sejak awal kasus ini mencuat, BNI menyatakan telah konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.
Di sisi lain, BNI mengaku memahami bahwa proses penyelesaian perkara ini membutuhkan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.
Terkait perlindungan nasabah, BNI memastikan dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator. Perseroan juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum menempatkan dana.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.



/2015/01/07/659141067.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566404/original/035169000_1777182033-d2fe927c-b215-455b-adfc-f67bb55823ee.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5355485/original/050496700_1758339034-unnamed__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5557570/original/032632700_1776336196-IMG_3658.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564499/original/097351100_1776946494-1000723469.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219629/original/039640900_1747221144-20250514-Harga_Emas-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532293/original/061990200_1628161552-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566018/original/076360000_1777105262-8344e6a4-511b-4fa2-a31c-1a719905b5a6.jpeg)