• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-02
0

Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

wmhg.org – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan sebagai objek pajak. Dalam putusan MK nomor 188/PUU-XXII/2024 ini hakim MK memandang pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) dari peraturan daerah tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan.

Pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual, bunyi putusan MK tersebut yang dikutip, Jumat (22/8/2025).

Adapun, sengketa pajak itu bermula dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang membebankan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terhadap biaya transportasi Gas LPG 3kg dari Agen ke Pangkalan.

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution

Biaya transportasi tersebut dilandaskan pada Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing provinsi di Indonesia. Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai Pajak karena Legal Standing nya hanya berdasar Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan bukan UU.

Akan tetapi, Dirjen Pajak tetap kekeh untuk menagih pajak tersebut dengan menerbitkan Nota Dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Merasa tidak adil, akhirnya para Wajib Pajak mengajukan Uji Materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota, bukanlah Objek Pajak, sehingga uji materi tersebut ditolak seluruhnya.

Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan Penghasilan sebagaimana diatur dipasal 4 ayat (1) UU PPh. Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengkaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh.

Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan Objek Pajak kata Cuaca Teger selaku Kuasa Pemohon Uji Materi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
235 Ribu Masyarakat Amerika Sudah Jadi Pengangguran

235 Ribu Masyarakat Amerika Sudah Jadi Pengangguran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Di Depan DPR, OJK Beberkan 8 Kebijakan dan Program Prioritas

Di Depan DPR, OJK Beberkan 8 Kebijakan dan Program Prioritas

2026-04-02
Desa Pajambon Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Lewat Program Desa BRILiaN

Desa Pajambon Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Lewat Program Desa BRILiaN

2026-04-02
PMK Baru Cegah Skema Penghindaran Kewajiban Identifikasi Rekening Keuangan

PMK Baru Cegah Skema Penghindaran Kewajiban Identifikasi Rekening Keuangan

2024-08-12
GAPKI: Perbaikan Regulasi Penting Untuk Dongkrak Produksi Sawit Lewat PSR

GAPKI: Perbaikan Regulasi Penting Untuk Dongkrak Produksi Sawit Lewat PSR

2024-08-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

2026-04-02
Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

2026-04-02
Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

2026-04-02
Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

2026-04-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

2026-04-02
0
Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

2026-04-02
0
Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

2026-04-02
0
Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

2026-04-02
0
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari Sepekan, Pemerintah Hemat Rp 20 Triliun

Penyaluran MBG Jadi 5 Hari Sepekan, Pemerintah Hemat Rp 20 Triliun

2026-04-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

2026-04-02
Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

2026-04-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.