• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-02
0

Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

wmhg.org – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan sebagai objek pajak. Dalam putusan MK nomor 188/PUU-XXII/2024 ini hakim MK memandang pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) dari peraturan daerah tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan.

Pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual, bunyi putusan MK tersebut yang dikutip, Jumat (22/8/2025).

Adapun, sengketa pajak itu bermula dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang membebankan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terhadap biaya transportasi Gas LPG 3kg dari Agen ke Pangkalan.

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution

Biaya transportasi tersebut dilandaskan pada Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing provinsi di Indonesia. Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai Pajak karena Legal Standing nya hanya berdasar Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan bukan UU.

Akan tetapi, Dirjen Pajak tetap kekeh untuk menagih pajak tersebut dengan menerbitkan Nota Dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Merasa tidak adil, akhirnya para Wajib Pajak mengajukan Uji Materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota, bukanlah Objek Pajak, sehingga uji materi tersebut ditolak seluruhnya.

Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan Penghasilan sebagaimana diatur dipasal 4 ayat (1) UU PPh. Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengkaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh.

Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan Objek Pajak kata Cuaca Teger selaku Kuasa Pemohon Uji Materi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
235 Ribu Masyarakat Amerika Sudah Jadi Pengangguran

235 Ribu Masyarakat Amerika Sudah Jadi Pengangguran

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

2024-08-16
Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

2024-08-16
Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

2024-08-16
SagaVolt: Menghubungkan Energi Hijau dengan Sistem Penyelesaian Transaksi yang Tepercaya

SagaVolt: Menghubungkan Energi Hijau dengan Sistem Penyelesaian Transaksi yang Tepercaya

2024-07-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

2026-08-01
BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

2026-08-01
Pjs Gubernur BI Ungkap Strategi Jaga Rupiah, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Pjs Gubernur BI Ungkap Strategi Jaga Rupiah, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

2026-08-01
Rupiah Perkasa di Akhir Pekan, Menguat ke 18.022 per Dolar AS

Rupiah Perkasa di Akhir Pekan, Menguat ke 18.022 per Dolar AS

2026-08-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pendapatan Perdagangan Kripto Robinhood Anjlok 38%

Pendapatan Perdagangan Kripto Robinhood Anjlok 38%

2026-08-01
0
Harga Kripto Hari Ini 31 Juli 2026: Bitcoin Naik, Cardano Melesat 5%

Harga Kripto Hari Ini 31 Juli 2026: Bitcoin Naik, Cardano Melesat 5%

2026-08-01
0
Bos Raksasa Tambang Kripto Rusia BitRiver Ditahan, Diduga Rugikan Rp 225 Miliar

Bos Raksasa Tambang Kripto Rusia BitRiver Ditahan, Diduga Rugikan Rp 225 Miliar

2026-08-01
0
Harga Bitcoin Turun, Strategy Catat Rugi US$ 8,22 Miliar

Harga Bitcoin Turun, Strategy Catat Rugi US$ 8,22 Miliar

2026-08-01
0
Prediksi Harga Shiba Inu Agustus 2026

Prediksi Harga Shiba Inu Agustus 2026

2026-08-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

2026-08-01
BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

2026-08-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.