• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » CEO Indodax Oscar Darmawan Ungkap Tantangan dan Implementasi Pajak Kripto

CEO Indodax Oscar Darmawan Ungkap Tantangan dan Implementasi Pajak Kripto

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

CEO Indodax Oscar Darmawan Ungkap Tantangan dan Implementasi Pajak Kripto

wmhg.org –  JAKARTA. Pajak kripto di Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama terkait penerapan pajak atas airdrop dan transaksi luar negeri.  

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa meskipun regulasi pajak kripto telah berlaku sejak 2022, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, khususnya terkait transaksi luar negeri dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 setelah diklasifikasikan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. 

Pada periode 2017-2022, pajak atas kripto bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

Sejak 2022, pemerintah menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto terendah di dunia. 

Menurut Oscar, kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara lain yang menerapkan pajak progresif atas keuntungan. Di Amerika Serikat, pajak atas keuntungan kripto bisa mencapai 40%, sementara di Eropa dapat mencapai 50%. 

Sebaliknya, beberapa negara Timur Tengah, seperti Dubai, tidak mengenakan pajak penghasilan atas transaksi kripto.

Oscar menjelaskan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham. 

Negara lain umumnya menggunakan skema PPh progresif, di mana semakin besar keuntungan, semakin tinggi pajak yang dikenakan.

Meskipun lebih rendah, pajak final dinilai kurang ideal karena tetap berlaku meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.

Trader yang menggunakan exchange luar negeri juga menghadapi kendala dalam pelaporan pajak, karena belum ada mekanisme pemungutan yang jelas untuk transaksi di platform asing. Oscar menyoroti bahwa pajak memengaruhi biaya transaksi di exchange lokal. 

“Sebagian besar biaya transaksi di Indodax digunakan untuk membayar pajak,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/2/2025). 

Ia berharap revisi PMK 68 dapat menghapus PPN agar biaya transaksi lebih kompetitif dan mendorong adopsi kripto di Indonesia.

PMK 68 mengatur bahwa transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK dikenakan PPh final sebesar 0,2%, dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun, mekanisme implementasi aturan ini masih belum jelas. 

Menurut Oscar, seharusnya exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan trader. Namun, karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange asing, trader harus melaporkan pajaknya sendiri, yang menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak.

Oscar menyarankan para trader yang bertransaksi di exchange luar negeri untuk berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar. 

Setiap wajib pajak memiliki AR yang bisa diajak berdiskusi mengenai cara pembayaran pajak kripto sesuai regulasi, tambahnya.

Oscar menilai skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi masih perlu perbaikan, terutama terkait PPN. Karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. 

Jika PPN dihapus, biaya transaksi akan lebih kompetitif, mendorong lebih banyak investor bertransaksi di dalam negeri, dan meningkatkan penerimaan negara dari PPh. 

Dengan berkembangnya industri kripto di Indonesia, kebijakan pajak yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekosistem tanpa membebani investor dan trader.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Tutorial Top Up DANA Pakai PayLater: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!

Tutorial Top Up DANA Pakai PayLater: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!

2025-04-30
Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!

Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!

2025-08-06
Bitmine Beli Ethereum Rp 3,89 Triliun saat Kripto Bergejolak

Bitmine Beli Ethereum Rp 3,89 Triliun saat Kripto Bergejolak

2026-06-10
Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

2026-06-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.