• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-28
0

BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

wmhg.org – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 terus dicairkan secara bertahap sejak 14 Juli 2025 lalu. Untuk mencairkan bantuan ini, anda membutuhkan rekening tabungan yang harus didaftarkan dalam system. Nantinya uang yang cair akan otomatis masuk ke rekening tersebut. Pertanyaannya, apakah rekening tabungan baru yang belum pernah transaksi bisa digunakan untuk pencairan BSU? Jawabannya tidak.

Seperti diketahui, BSU hanya bisa dicairkan melalui bank – bank Himbara atau bank BUMN meliputi Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Ketika membuka rekening baru, nasabah wajib melakukan transaksi sebagai syarat aktivasi. Transaksi biasanya berupa penyetoran tunai ke rekening baru dengan nominal tertentu dalam 24 jam pertama. Jika aktivasi tidak dilakukan, maka konsekuensinya rekening akan hangus. Dengan demikian, rekening baru yang belum pernah digunakan untuk bertransaksi secara otomatis tidak bisa didaftarkan dalam rekening penyaluran BSU karena otomatis hangus sejak 24 jam pertama pembuatan.

Sementara itu, jika Anda mendaftarkan rekening yang telah lama tidak digunakan, maka pastikan rekening tersebut masih aktif agar tetap bisa digunakan untuk pencairan BSU. Lamanya rekening tidak mempengaruhi pencairan sepanjang rekening tersebut masih aktif atau tetap bisa digunakan.

Apabila Anda kurang yakin, apakah rekening Anda masih bisa digunakan atau tidak, maka Anda bisa mengecek status aktivasi rekening pada kantor cabang bank terdekat. Apabila hal tersebut dianggap terlalu merepotkan, bisa juga dilakukan dengan menghubungi customer service bank di mana Anda memiliki rekening yang didaftarkan dalam aplikasi BSU.

Biasanya jika Anda tidak memasukkan nomor rekening atau memasukkan rekening yang sudah tidak aktif, maka data secara otomatis tidak akan ditemukan. Akibatnya, mereka terancam batal memperoleh bantuan. Jika sudah demikian, cara mengatasi data diri tidak muncul diBSUBPJSKetenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai langkah.

Pertama Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk calon penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta Alamat email.

Apabila data diri tidak ditemukan namun tertulis keterangan tambahan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka yang perlu dilakukan adalah update nomor rekening. Caranya klik Update Rekening Di Sini.

Namun, apabila dalam data Anda tertulis Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerimaBantuan Subsidi Upah(BSU) maka besaran gaji Anda berada di atas ambang batas penerima.

Aturan Penyaluran dan Cara Pencairan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru dalam penyaluranBSUkali ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, BSU bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaanBPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. Ketentuan besarannya sebagai berikut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Cara Investasi untuk Pemula: Panduan Lengkap dari Nol hingga Cuan

Cara Investasi untuk Pemula: Panduan Lengkap dari Nol hingga Cuan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dorong Pengembangan Infrastruktur, Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Pelindo

Dorong Pengembangan Infrastruktur, Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Pelindo

2024-08-10
Purbaya Panggil Dirut Pertamina, Bahas BBM Subsidi

Purbaya Panggil Dirut Pertamina, Bahas BBM Subsidi

2026-07-25
DKI Mau Rilis Obligasi Rp 3,5 Triliun, Mendagri Ingatkan soal Risiko Utang

DKI Mau Rilis Obligasi Rp 3,5 Triliun, Mendagri Ingatkan soal Risiko Utang

2026-07-28
Ratusan Buruh Jateng Terancam PHK, Menaker: Ini Jalan Terakhir

Ratusan Buruh Jateng Terancam PHK, Menaker: Ini Jalan Terakhir

2026-07-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

2026-07-29
Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

2026-07-29
Mensesneg: Presiden Belum Bahas Pengganti Perry Warjiyo

Mensesneg: Presiden Belum Bahas Pengganti Perry Warjiyo

2026-07-29
Jabat Plt Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Pastikan BI Tetap Jaga Rupiah

Jabat Plt Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Pastikan BI Tetap Jaga Rupiah

2026-07-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

2026-07-29
0
Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

2026-07-29
0
Senat AS Tunda Pembahasan Crypto Clarity Act

Senat AS Tunda Pembahasan Crypto Clarity Act

2026-07-29
0
Metaplanet Bakal Bikin Obligasi yang Didukung Bitcoin

Metaplanet Bakal Bikin Obligasi yang Didukung Bitcoin

2026-07-29
0
Kapitalisasi Pasar Stablecoin Turun Rp 139 Triliun, Tapi Transaksi Melonjak

Kapitalisasi Pasar Stablecoin Turun Rp 139 Triliun, Tapi Transaksi Melonjak

2026-07-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

2026-07-29
Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

2026-07-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.