• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bagi Hasil Gross Split untuk Kontraktor Migas

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bagi Hasil Gross Split untuk Kontraktor Migas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bagi Hasil Gross Split untuk Kontraktor Migas

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru skema kontrak bagi hasil gross split untuk usaha hulu minyak dan gas (migas) yang termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diundangkan dan berlaku pada 12 Agustus 2024.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi di sektor hulu migas. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dinyatakan dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan tidak mencapai nilai keekonomian proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil kepada Kontraktor.

Pasal 11 ayat (2) hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.

Adapun, pada Pasal 11 ayat (3) tambahan persentase dapat diberikan pada saat persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama (PoD I) dan/atau perubahan persetujuan PoD I, persetujuan dan/atau perubahan persetujuan PoD II, serta penetapan perpanjangan kontrak kerja sama atau pengelolaan wilayah kerja (WK) untuk kontrak kerja sama yang akan berakhir.

Selanjutnya, pada Pasal 11 ayat (4) berbunyi tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala SKK Migas yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis, dan aspek keekonomian.

Dalam Pasal 11 ayat (5) juga disebutkan bahwa pengembangan lapangan yang meliputi kegiatan enhanceed oil/gas recovery; atau penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon, dapat menjadi pertimbangan dalam permohonan tambahan persentase bagi hasil pada rencana pengembangan lapangan.

Permen ESDM Nomor 13/2024 ini juga menyederhanakan komponen variabel dan progresif untuk perhitungan besaran bagi hasil. Komponen variabel disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen, yakni jumlah cadangan, lokasi lapangan, dan ketersediaan infrastruktur.

Jumlah komponen progresif juga disimplifikasi dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen, yaitu harga minyak bumi dan harga gas bumi. Adapun, perhitungan bagi hasil untuk pengembangan migas konvensional menggunakan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.

Adapun, untuk pengembangan migas nonkonvensional menggunakan base split yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel tetap migas nonkonvensional.

Kontan mencatat, Kementerian ESDM mengungkapkan aturan baru gross split akan memberi ruang untuk penawaran porsi bagi hasil yang lebih besar bagi KKKS. Ketentuan ini terutama untuk wilayah-wilayah kerja yang produksinya sangat marginal.

Kementerian ESDM menyebut, tambahan split bagi kontraktor bisa mencapai 95%, termasuk untuk pengembangan migas nonkonvensional (MNK).  Dalam Permen lama, persentase bagi hasil dasar (base split) untuk kontrak bagi hasil minyak bumi adalah 57% bagian pemerintah dan 43% bagian KKKS, sedangkan gas bumi 52% pemerintah dan 48% KKKS.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, nilai bagi hasil dasar atau base split dalam Permen 13/2024 merupakan nilai bagi hasil yang belum ditambah dengan nilai komponen variabel dan komponen progresif.

Sedangkan, kata Ariana, pada bab 11 adalah tambahan persentase bagi hasil diluar ketiga komponen tersebut yang dapat diberikan menteri apabila komersialisasi lapangan tidak mencapai nilai keekonomian.

Untuk kriteria keekonomian lapangan yang dapat diberikan insentif tambahan bagi hasil telah diatur dalam Kepmen ESDM 199/2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Hulu Migas yang didasarkan pada besaran profitability index (PI) dan investment return rate (IRR), ungkap Ariana kepada Kontan, Rabu (21/8).

Ariana menuturkan, dalam prosesnya Ditjen Migas dan SKK Migas akan melakukan evaluasi besaran tambahan bagi hasil yang sesuai untuk pertimbangan Menteri ESDM dalam memberikan insentif. Namun dengan nilai bagi hasil yang lebih kompetitif pada kontrak new gross split, harapannya tidak diperlukan lagi insentif karena keekonomian telah dipenuhi.

Praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo mengatakan, perlu diingat bahwa dalam 10 tahun terakhir ini produksi minyak Indonesia turun terus, oleh karena itu Pemerintah harus membuat term PSC semenarik mungkin.

Simplified ini perlu di sambut dengan baik, semoga semakin banyak investor yang masuk, kata Hadi kepada Kontan, Rabu (21/8).

Menurut Hadi, terkait migas non konvesional (MNK), split sampai 95% itu adalah hal yang wajar-wajar saja, karena MNK itu barang baru untuk program eksplorasi di Indonesia.

Hudi bilang dengan term yang menarik seperti memberi 95% kepada kontraktor, adalah dalam upaya menarik investor masuk eksplorasi. Tanpa eksplorasi, Indonesia tidak akan ada produksi minyak. 

Pengamat Migas sekaligus mantan President  Indonesian Petroleum Association (IPA) Tumbur Parlindungan mengungkapkan, dengan new gross split improvement, ini merupakan indikasi yang baik untuk meningkatkan investasi dengan menggunakan fiscal regime Gross Split.

Namun setiap investor mempunyai preference and risk appetite yang berbeda beda. Investors akan mengevaluasi kembali prospect investasi mereka dan mudah-mudahan perubahan fiskal tersebut dapat membantu meningkatkan attractiveness dari block-block yang akan mereka kembangkan, ungkapnya kepada Kontan, Rabu (21/8).

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, terbitnya Permen ini sebagai upaya pemerintah memaksimalalkan agar gross split bisa jalan. Tetapi seperti yang disampaikan sebelum-sebelumnya, kalau ujungnya kan sebetulnya supaya ada pengusahaan, ini artinya bukan sistem itu sendiri.

Saya kira akan lebih baik kalau kemudian diberikan fleksibilitas bagi KKKS kalau memang mereka mau gross split, silahkan. Tapi kalau mau kembali ke cost rate, silahkan. Ujungnya kan sebetulnya hasil produksi minyak dan gas itu sendiri, bukan mengenai sistem mana yang harus dipaksakan. Kalau saya melihatnya demikian, ungkapnya kepada Kontan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Faisol Riza Bantah Isu Gantikan Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB: Kami Solid Tidak Ada Nama Lain

Faisol Riza Bantah Isu Gantikan Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB: Kami Solid Tidak Ada Nama Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ini Efek Penghapusan Pajak Merger BUMN ke Perusahaan Plat Merah

Ini Efek Penghapusan Pajak Merger BUMN ke Perusahaan Plat Merah

2026-05-10
Rupiah Tembus 17.500, Ini Sederet Faktor Penyebabnya

Rupiah Tembus 17.500, Ini Sederet Faktor Penyebabnya

2026-05-13
Stok Minyakita Minim di Pasaran, Mendag Bilang Begini

Stok Minyakita Minim di Pasaran, Mendag Bilang Begini

2026-05-11
Terungkap, Alasan Berat Badan Menkeu Purbaya Turun hingga 12 Kg

Terungkap, Alasan Berat Badan Menkeu Purbaya Turun hingga 12 Kg

2026-05-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

2026-05-14
BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

2026-05-14
Bank Sentral Borong 244 Ton Emas, BI Tak Mau Kalah

Bank Sentral Borong 244 Ton Emas, BI Tak Mau Kalah

2026-05-14
Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

2026-05-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Purbaya Jawab Kritik Ekonom Soal Ekonomi Indonesia: Mereka Tak Tahu Strategi Saya Seperti Apa

Purbaya Jawab Kritik Ekonom Soal Ekonomi Indonesia: Mereka Tak Tahu Strategi Saya Seperti Apa

2026-05-14
0
Jalur MRT Bundaran HI-Monas Beroperasi Mulai 2027

Jalur MRT Bundaran HI-Monas Beroperasi Mulai 2027

2026-05-14
0
Jurus Pemerintah Lepaskan Masyarakat dari Ketergantungan Bansos

Jurus Pemerintah Lepaskan Masyarakat dari Ketergantungan Bansos

2026-05-14
0
Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

2026-05-14
0
Purbaya Ingin Bank Lebih Agresif Salurkan Kredit ke Sektor Riil

Purbaya Ingin Bank Lebih Agresif Salurkan Kredit ke Sektor Riil

2026-05-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

2026-05-14
BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

2026-05-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.