• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, September 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Pastikan Lanjut Tahun Ini, Menteri Perindustrian Minta Kebijakan HGBT Berdiri Sendiri

Pastikan Lanjut Tahun Ini, Menteri Perindustrian Minta Kebijakan HGBT Berdiri Sendiri

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-26
0

Pastikan Lanjut Tahun Ini, Menteri Perindustrian Minta Kebijakan HGBT Berdiri Sendiri

wmhg.org – JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri akan diperpanjang penerapannya pada tahun 2025 ini.

Agus mengatakan, terdapat dampak positif HGBT yang tercatat pada periode tahun 2020-2023 adalah sebesar Rp 247,26 triliun, meliputi peningkatan ekspor sebesar Rp 127,84 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp 23,3 triliun, juga penurunan subsidi pupuk sebesar Rp 4,94 triliun.

“Kebijakan HGBT yang diberikan kepada industri juga memberi nilai tambah sebesar enam kali lipat,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1).

Karenanya, Agus menyampaikan penerapan HGBT sangat krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8% dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Dan untuk mewujudkan target tersebut, sektor manufaktur ditargetkan berkontribusi sebesar 21,9% terhadap PDB nasional pada tahun 2025–2029.

Berkaca pada kinerja sektor industri pengolahan non-migas, di triwulan III–2024, sektor ini masih menjadi kontributor utama dalam PDB Indonesia, dengan kontribusi sebesar 17,18%, dan pertumbuhan sebesar 4,84%.

Kemudian, nilai ekspornya pada tahun 2024 mencapai US$ 196,55 Miliar, atau 74,25% dari total ekspor nasional. Investasi yang diserap di sektor industri nonmigas tercatat sebesar Rp 515,7 triliun, setara dengan 40,9% dari total investasi nasional. Sedangkan serapan tenaga kerjanya mencapai 20,01 juta orang pada tahun 2024.

“Sektor industri pengolahan nonmigas berkontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian kita, sehingga kita perlu terus memperkuat dan memastikan pertumbuhannya. Perlu dukungan maksimal untuk mengoptimalkan kinerjanya, salah satunya melalui keberlanjutan penerapan HGBT,” papar Agus. 

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Pengguna Gas Bumi tertentu dan Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri, terdapat tujuh sektor industri penerima HGBT.  

Secara detail, terbagi lagi menjadi industri pupuk (4 perusahaan), industri petrokimia (56 perusahaan), industri oleokimia (10 perusahaan), industri baja (67 perusahaan), industri keramik (69 perusahaan), industri kaca (18 perusahaan), dan industri sarung tangan karet (4 perusahaan), sehingga terdapat 228 perusahaan penerima HGBT dengan kuota 890,24 BBTUD. Adapun, realisasi penyerapan gas bumi di tahun 2023 mencapai 80,10%.

“Rendahnya serapan gas oleh industri pengguna disebabkan oleh penerapan surcharge oleh pemasok dan kuota gas yang dikenai HGBT. Setelah kuota habis, harga gas naik menjadi harga pasar. Hal ini menjadikan industri mengurangi serapan HGBT-nya,” jelas Agus.

Meski demikian, dalam perjalanannya, penyerapan HGBT masih menghadapi berbagai kendala. Pertama, harga gas regasifikasi yang ditawarkan PGN mencapai US$ 16/MMBTU atau sekitar 2,5 kali lipat HGBT.

Kedua, terdapat pembatasan kuota yang dihitung harian atau bulanan dengan pengenaan surcharge. Pada tahun 2024, kuotanya 60% dari kontrak di Jawa bagian barat.

Selain itu, ada industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima HGBT namun belum menerima pasokan gas bumi, seperti PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebesar 40 BBTUD. 

“Mayoritas industri penerima HGBT, atau lebih dari 95%, menerima harga gas di atas yang ditetapkan, yaitu di atas US$ 6,5 per MMBTU,” jelas Agus.

Karenanya, untuk menjaga tata kelola kebijakan HGBT, Kemenperin mengusulkan agar kebijakan ini tidak di-bundling atau digabung. 

Artinya, HGBT untuk sektor industri harus berdiri sendiri, tidak digabung dengan pupuk dan kelistrikan.

Agus juga berpendapat, pupuk sudah menikmati subsidi untuk harga jual pupuk, sedangkan listrik sudah menikmati biaya subsidi energi (double subsidies).

“Hal ini akan berpengaruh terhadap perhitungan rata-rata harga gas,” paparnya. 

Agus juga menegaskan bahwa sektor industri siap diaudit dari hulu ke hilir untuk penggunaan gas bumi, sehingga bisa diketahui secara pasti kebutuhannya.

“Pemerintah harus menyamakan persepsi bahwa program HGBT jangan dilihat sebagai cost tapi sebagai faktor pendorong ekonomi. Memang pendapatan negara berkurang dari pelaksanaan HGBT, tapi pendapatan tersebut bisa ditutupi enam kali lipatnya melalui pajak penjualan produk industri pengguna HGBT,” tutupnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Pro-Kontra Pencabutan Sanksi Pemukim Israel: Apa Dampaknya bagi Perdamaian di Tepi Barat?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Peta Persaingan Merek Air Kemasan Indonesia dan Pergeserannya

Peta Persaingan Merek Air Kemasan Indonesia dan Pergeserannya

2026-09-04
Akuisisi FUTR, Bos Ardhantara Mau jadi Pemain Utama di Energi Terbarukan

Akuisisi FUTR, Bos Ardhantara Mau jadi Pemain Utama di Energi Terbarukan

2025-09-29
Peta Konsumsi Air Kemasan di Indonesia dan Jurang Antarwilayahnya

Peta Konsumsi Air Kemasan di Indonesia dan Jurang Antarwilayahnya

2026-09-04
OJK Lapor DPR Soal Aturan Bursa Mineral Pekan Depan

OJK Lapor DPR Soal Aturan Bursa Mineral Pekan Depan

2026-09-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-09-04
Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

2026-09-04
Harga Emas 24 Karat 3 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 3 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-09-04
1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal

1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal

2026-09-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Korea Selatan Tangkap 4 WNA Terkait Dugaan Pendanaan Terorisme Lewat Kripto

Korea Selatan Tangkap 4 WNA Terkait Dugaan Pendanaan Terorisme Lewat Kripto

2026-09-04
0
Harga Kripto Hari Ini 3 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 3 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-09-04
0
CEO Strategy Tak Menyesal Jual Bitcoin Murah dan Beli Lagi Lebih Mahal

CEO Strategy Tak Menyesal Jual Bitcoin Murah dan Beli Lagi Lebih Mahal

2026-09-04
0
Perusahaan Jepang Ini Raup Rp 10,59 Miliar Usai Lepas Ethereum hingga Dogecoin

Perusahaan Jepang Ini Raup Rp 10,59 Miliar Usai Lepas Ethereum hingga Dogecoin

2026-09-04
0
CleanSpark Jual 748 Bitcoin, Lebih Banyak dari yang Ditambang

CleanSpark Jual 748 Bitcoin, Lebih Banyak dari yang Ditambang

2026-09-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-09-04
Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

2026-09-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.