• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Gapmmi Sebut PP 28/2024 Bisa Merugikan Industri Makanan-Minuman

Gapmmi Sebut PP 28/2024 Bisa Merugikan Industri Makanan-Minuman

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Gapmmi Sebut PP 28/2024 Bisa Merugikan Industri Makanan-Minuman

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah baru-baru ini telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat. 

Namun, Gapmmi juga menyampaikan keprihatinannya bahwa peraturan ini seakan-akan menempatkan seluruh beban penurunan angka PTM hanya pada produsen pangan olahan.

Faktor penyebab PTM sangat beragam. Tidak hanya dari konsumsi pangan olahan, tetapi juga dari gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, pengelolaan stres, serta pola makan dan minum yang tidak seimbang.

Penelitian dari IPB pada tahun 2019 menunjukkan bahwa pangan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat. 

Sebagian besar konsumsi gula, garam, dan lemak berasal dari pangan non-olahan seperti masakan rumah tangga.

Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gapmmi, menjelaskan bahwa pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan olahan saja tidak akan efektif dalam menurunkan angka PTM. 

konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan, jelas Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gapmmi dalam siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (21/8).

Setiap produk pangan memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga menentukan batas maksimum untuk semua produk menjadi tantangan tersendiri.

Selain itu, gula, garam, dan lemak memiliki fungsi penting dalam teknologi dan formulasi pangan.

Pembatasan pada ketiga bahan tersebut akan mempengaruhi kualitas produk pangan olahan, seperti rasa, tekstur, dan daya tahan.

PP Kesehatan ini juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan atau pelarangan penggunaan bahan-bahan yang berisiko menimbulkan PTM, termasuk gula, garam, dan lemak. 

Namun, pelarangan total atas penggunaan bahan-bahan ini hampir tidak mungkin diterapkan karena pentingnya peran mereka dalam formulasi produk pangan.

Pemerintah juga berencana memungut cukai dan melarang iklan serta promosi untuk produk pangan olahan yang melebihi batas kandungan gula, garam, dan lemak yang telah ditetapkan. 

Gapmmi berpendapat bahwa kebijakan ini akan menghambat perkembangan industri pangan olahan, yang merupakan sektor penting dalam perekonomian nasional.

Di tengah perlambatan pertumbuhan industri makanan dan minuman, kebijakan ini dikhawatirkan akan mengurangi daya saing industri, berisiko menutup operasional usaha, dan berdampak pada pengurangan lapangan kerja.

Gapmmi meminta agar pemerintah melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap PP No. 28 Tahun 2024. 

Proses penerbitan peraturan pelaksanaannya juga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya industri pangan olahan, agar tercapai keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri nasional.

Gapmmi menekankan pentingnya edukasi konsumen mengenai pola makan yang seimbang dan gaya hidup sehat. 

Dengan demikian, konsumen dapat memilih produk pangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Faisol Riza Bantah Isu Gantikan Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB: Kami Solid Tidak Ada Nama Lain

Faisol Riza Bantah Isu Gantikan Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB: Kami Solid Tidak Ada Nama Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ini Efek Penghapusan Pajak Merger BUMN ke Perusahaan Plat Merah

Ini Efek Penghapusan Pajak Merger BUMN ke Perusahaan Plat Merah

2026-05-10
Rupiah Tembus 17.500, Ini Sederet Faktor Penyebabnya

Rupiah Tembus 17.500, Ini Sederet Faktor Penyebabnya

2026-05-13
Stok Minyakita Minim di Pasaran, Mendag Bilang Begini

Stok Minyakita Minim di Pasaran, Mendag Bilang Begini

2026-05-11
Terungkap, Alasan Berat Badan Menkeu Purbaya Turun hingga 12 Kg

Terungkap, Alasan Berat Badan Menkeu Purbaya Turun hingga 12 Kg

2026-05-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

2026-05-14
BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

2026-05-14
Bank Sentral Borong 244 Ton Emas, BI Tak Mau Kalah

Bank Sentral Borong 244 Ton Emas, BI Tak Mau Kalah

2026-05-14
Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

2026-05-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Purbaya Jawab Kritik Ekonom Soal Ekonomi Indonesia: Mereka Tak Tahu Strategi Saya Seperti Apa

Purbaya Jawab Kritik Ekonom Soal Ekonomi Indonesia: Mereka Tak Tahu Strategi Saya Seperti Apa

2026-05-14
0
Jalur MRT Bundaran HI-Monas Beroperasi Mulai 2027

Jalur MRT Bundaran HI-Monas Beroperasi Mulai 2027

2026-05-14
0
Jurus Pemerintah Lepaskan Masyarakat dari Ketergantungan Bansos

Jurus Pemerintah Lepaskan Masyarakat dari Ketergantungan Bansos

2026-05-14
0
Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

2026-05-14
0
Purbaya Ingin Bank Lebih Agresif Salurkan Kredit ke Sektor Riil

Purbaya Ingin Bank Lebih Agresif Salurkan Kredit ke Sektor Riil

2026-05-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

2026-05-14
BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

2026-05-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.