• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?

Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-04
0

Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?

Jakarta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 hanya berlaku untuk beberapa barang super mewah saja. Pengumuman itu dilakukan beberapa jam sebelum berganti tahun pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

Hanya saja, beberapa barang dan jasa hingga transaksi digital telah terlanjur naik secara harga, dengan menghitung adanya PPN 12 persen.

Menanggapi kejadian ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengembalikan kelebihan pajak tersebut, bagi konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembayaran dengan tarif PPN 12 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP saat ini tengah mempersiapkan skema yang mengatur pengembalian kelebihan pajak tersebut.

Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa, tapi prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan. Kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa, ujar Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (3/1/2025).

Selain itu, ia juga telah langsung menemui para pelaku ritel terkait perubahan skema PPN 12 persen ini. Ia mendengarkan keluhan, bahwa para pedagang sudah mengatur kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut ke dalam sistem penjualannya.

“Saya juga sudah bertemu dengan para pelaku ritel, retailer khususnya ya. Memang harus dilakukan dengan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak, imbuh Suryo.

Meskipun kenaikan PPN 12 persen tak jadi diterapkan pada semua barang dan jasa, DJP tetap harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehingga perlu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah. Jadi sebenarnya kami akan mencoba untuk mendudukkan, termasuk pada waktu pendudukan waktu pajaknya. Karena tidak semua membutuhkan waktu pajak secara insidentil, tapi sistematis, tuturnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Terapkan PPN 12 Persen

Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Terapkan PPN 12 Persen

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IHSG Dibuka Anjlok Lebih 1% ke 7.207,03 pada Senin (5/8), Ikut Jejak Bursa Regional

IHSG Dibuka Anjlok Lebih 1% ke 7.207,03 pada Senin (5/8), Ikut Jejak Bursa Regional

2024-08-05
Netanyahu Menyesal Serangan 7 Oktober Terjadi

Netanyahu Menyesal Serangan 7 Oktober Terjadi

2024-08-08
DPR Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK

DPR Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK

2024-11-15
Dividen Saham Ini Di Atas Bunga Deposito, Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interimnya

Dividen Saham Ini Di Atas Bunga Deposito, Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interimnya

2024-08-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

2026-10-02
Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

2026-10-02
BPS: Inflasi Tahunan September 3,28%, Dipicu Pangan dan Emas

BPS: Inflasi Tahunan September 3,28%, Dipicu Pangan dan Emas

2026-10-02
Harga Emas Pegadaian 1 Oktober 2026, Antam Rp 2,62 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian 1 Oktober 2026, Antam Rp 2,62 Juta per Gram

2026-10-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Arthur Hayes Ramal Ethereum Tembus US$ 10.000 Akhir 2026

Arthur Hayes Ramal Ethereum Tembus US$ 10.000 Akhir 2026

2026-10-02
0
Harga Kripto 1 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,49 Miliar, HYPE Melonjak

Harga Kripto 1 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,49 Miliar, HYPE Melonjak

2026-10-02
0
Bitget Pulihkan Operasional Usai Diretas, Dana Perlindungan Sentuh Rp 5,53 Triliun

Bitget Pulihkan Operasional Usai Diretas, Dana Perlindungan Sentuh Rp 5,53 Triliun

2026-10-02
0
Dompet Kripto MetaMask Alami Insiden Keamanan, Dana Pengguna Tak Terdampak

Dompet Kripto MetaMask Alami Insiden Keamanan, Dana Pengguna Tak Terdampak

2026-10-02
0
Harga Zcash Terus Kejar Bitcoin, Seberapa Besar Potensinya?

Harga Zcash Terus Kejar Bitcoin, Seberapa Besar Potensinya?

2026-10-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

2026-10-02
Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

2026-10-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.