• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, September 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?

Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-04
0

Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?

Jakarta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 hanya berlaku untuk beberapa barang super mewah saja. Pengumuman itu dilakukan beberapa jam sebelum berganti tahun pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

Hanya saja, beberapa barang dan jasa hingga transaksi digital telah terlanjur naik secara harga, dengan menghitung adanya PPN 12 persen.

Menanggapi kejadian ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengembalikan kelebihan pajak tersebut, bagi konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembayaran dengan tarif PPN 12 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP saat ini tengah mempersiapkan skema yang mengatur pengembalian kelebihan pajak tersebut.

Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa, tapi prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan. Kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa, ujar Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (3/1/2025).

Selain itu, ia juga telah langsung menemui para pelaku ritel terkait perubahan skema PPN 12 persen ini. Ia mendengarkan keluhan, bahwa para pedagang sudah mengatur kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut ke dalam sistem penjualannya.

“Saya juga sudah bertemu dengan para pelaku ritel, retailer khususnya ya. Memang harus dilakukan dengan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak, imbuh Suryo.

Meskipun kenaikan PPN 12 persen tak jadi diterapkan pada semua barang dan jasa, DJP tetap harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehingga perlu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah. Jadi sebenarnya kami akan mencoba untuk mendudukkan, termasuk pada waktu pendudukan waktu pajaknya. Karena tidak semua membutuhkan waktu pajak secara insidentil, tapi sistematis, tuturnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Terapkan PPN 12 Persen

Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Terapkan PPN 12 Persen

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Peta Persaingan Merek Air Kemasan Indonesia dan Pergeserannya

Peta Persaingan Merek Air Kemasan Indonesia dan Pergeserannya

2026-09-04
Akuisisi FUTR, Bos Ardhantara Mau jadi Pemain Utama di Energi Terbarukan

Akuisisi FUTR, Bos Ardhantara Mau jadi Pemain Utama di Energi Terbarukan

2025-09-29
Peta Konsumsi Air Kemasan di Indonesia dan Jurang Antarwilayahnya

Peta Konsumsi Air Kemasan di Indonesia dan Jurang Antarwilayahnya

2026-09-04
OJK Lapor DPR Soal Aturan Bursa Mineral Pekan Depan

OJK Lapor DPR Soal Aturan Bursa Mineral Pekan Depan

2026-09-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-09-04
Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

2026-09-04
Harga Emas 24 Karat 3 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 3 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-09-04
1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal

1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal

2026-09-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Korea Selatan Tangkap 4 WNA Terkait Dugaan Pendanaan Terorisme Lewat Kripto

Korea Selatan Tangkap 4 WNA Terkait Dugaan Pendanaan Terorisme Lewat Kripto

2026-09-04
0
Harga Kripto Hari Ini 3 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 3 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-09-04
0
CEO Strategy Tak Menyesal Jual Bitcoin Murah dan Beli Lagi Lebih Mahal

CEO Strategy Tak Menyesal Jual Bitcoin Murah dan Beli Lagi Lebih Mahal

2026-09-04
0
Perusahaan Jepang Ini Raup Rp 10,59 Miliar Usai Lepas Ethereum hingga Dogecoin

Perusahaan Jepang Ini Raup Rp 10,59 Miliar Usai Lepas Ethereum hingga Dogecoin

2026-09-04
0
CleanSpark Jual 748 Bitcoin, Lebih Banyak dari yang Ditambang

CleanSpark Jual 748 Bitcoin, Lebih Banyak dari yang Ditambang

2026-09-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-09-04
Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

2026-09-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.