• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Skema Bagi Hasil Ojol Diubah, Ini Sikap Grab Indonesia

    Skema Bagi Hasil Ojol Diubah, Ini Sikap Grab Indonesia

    RI Ketergantungan Nikel Filipina, Apindo Buka Suara Soal Kerjasama di KTT ASEAN

    RI Ketergantungan Nikel Filipina, Apindo Buka Suara Soal Kerjasama di KTT ASEAN

    Laba Turun 17,4% pada 2025, Panca Budi Idaman (PBID) Bidik Pertumbuhan Penjualan 10%

    Laba Turun 17,4% pada 2025, Panca Budi Idaman (PBID) Bidik Pertumbuhan Penjualan 10%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Skema Bagi Hasil Ojol Diubah, Ini Sikap Grab Indonesia

    Skema Bagi Hasil Ojol Diubah, Ini Sikap Grab Indonesia

    RI Ketergantungan Nikel Filipina, Apindo Buka Suara Soal Kerjasama di KTT ASEAN

    RI Ketergantungan Nikel Filipina, Apindo Buka Suara Soal Kerjasama di KTT ASEAN

    Laba Turun 17,4% pada 2025, Panca Budi Idaman (PBID) Bidik Pertumbuhan Penjualan 10%

    Laba Turun 17,4% pada 2025, Panca Budi Idaman (PBID) Bidik Pertumbuhan Penjualan 10%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?

Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-04
0

Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?

Jakarta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 hanya berlaku untuk beberapa barang super mewah saja. Pengumuman itu dilakukan beberapa jam sebelum berganti tahun pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

Hanya saja, beberapa barang dan jasa hingga transaksi digital telah terlanjur naik secara harga, dengan menghitung adanya PPN 12 persen.

Menanggapi kejadian ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengembalikan kelebihan pajak tersebut, bagi konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembayaran dengan tarif PPN 12 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP saat ini tengah mempersiapkan skema yang mengatur pengembalian kelebihan pajak tersebut.

Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa, tapi prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan. Kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa, ujar Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (3/1/2025).

Selain itu, ia juga telah langsung menemui para pelaku ritel terkait perubahan skema PPN 12 persen ini. Ia mendengarkan keluhan, bahwa para pedagang sudah mengatur kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut ke dalam sistem penjualannya.

“Saya juga sudah bertemu dengan para pelaku ritel, retailer khususnya ya. Memang harus dilakukan dengan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak, imbuh Suryo.

Meskipun kenaikan PPN 12 persen tak jadi diterapkan pada semua barang dan jasa, DJP tetap harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehingga perlu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah. Jadi sebenarnya kami akan mencoba untuk mendudukkan, termasuk pada waktu pendudukan waktu pajaknya. Karena tidak semua membutuhkan waktu pajak secara insidentil, tapi sistematis, tuturnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Terapkan PPN 12 Persen

Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Terapkan PPN 12 Persen

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sarjito Ingin Ubah Indonesia dari Price Taker Jadi Price Maker

Sarjito Ingin Ubah Indonesia dari Price Taker Jadi Price Maker

2026-08-25
Mendag Targetkan Perjanjian IEU-CEPA Teken Oktober 2026

Mendag Targetkan Perjanjian IEU-CEPA Teken Oktober 2026

2026-08-28
Airlangga Sebut Ada 800 Ribu Penjual Video Commerce

Airlangga Sebut Ada 800 Ribu Penjual Video Commerce

2026-08-28
Tinggal Jalan, Bos OJK Sudah Siapkan Pejabat Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Tinggal Jalan, Bos OJK Sudah Siapkan Pejabat Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

2026-08-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

Top 3: Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

2026-08-31
Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Meroket, Mendadak Anjlok Parah

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Meroket, Mendadak Anjlok Parah

2026-08-31
Harga Emas Antam 30 Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam 30 Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya

2026-08-31
Bina 28 Desa di Indonesia, Strategi BCA Cetak Ribuan Lapangan Kerja

Bina 28 Desa di Indonesia, Strategi BCA Cetak Ribuan Lapangan Kerja

2026-08-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perusahaan Investasi Syekh Abu Dhabi Kuasai 49% Bank Kripto Keluarga Trump

Perusahaan Investasi Syekh Abu Dhabi Kuasai 49% Bank Kripto Keluarga Trump

2026-08-31
0
Upbit Gandeng Visa Kembangkan Pembayaran Stablecoin

Upbit Gandeng Visa Kembangkan Pembayaran Stablecoin

2026-08-31
0
XRP Bisa Bikin Investor Jadi Miliarder? Ini Hitungan Analis

XRP Bisa Bikin Investor Jadi Miliarder? Ini Hitungan Analis

2026-08-31
0
Interpol Tangkap 58 Orang dalam Operasi Besar Penipuan Investasi Kripto

Interpol Tangkap 58 Orang dalam Operasi Besar Penipuan Investasi Kripto

2026-08-31
0
Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

2026-08-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Top 3: Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

Top 3: Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

2026-08-31
Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Meroket, Mendadak Anjlok Parah

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Meroket, Mendadak Anjlok Parah

2026-08-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.