wmhg.org – BELITUNG. Komoditas andalan Indonesia termasuk sawit untuk pasar ekspor ke Uni Eropa terancam penerapan aturan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang rencananya akan berlaku mulai Januari tahun depan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, saat ini kebijakan EUDR tersebut masih belum menemui titik terang. Proses negosiasi terus dilakukan pemerintah dan pelaku industri untuk implementasi kebijakan ini agar tidak merugikan Indonesia.
Uni Eropa bukan pasar utama tapi ekspor sawit ke Uni Eropa dari 5 juta sudah turun 4 jutaan ton, kata Eddy dalam Press tour Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian di Belitung, Selasa (27/8) malam.
Eddy mengatakan aturan ini sebetulnya tidak hanya dikeluhkan negera eksportir sawit seperti Indonesia dan Malaysia, namun juga negara-negara Uni Eropa sendiri.
Menurutnya ada 7 negara yang meminta kebijakan ini ditunda. Salah satunya Jerman karena merasa dirugikan dengan implementasi UU Anti Deforestasi itu. Kemudian, juga ada 25 senator di Amerika telah berkirim surat kepada parlemen Uni Eropa untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan EUDR.
Artinya bukan hanya kita dan Malaysia yang keberatan tapi juga negara yanga ada di UE juga, paparnya.
Eddy mengatakan pada September mendatang, pihaknya bersama pemerintah dan pelaku industri Malaysia akan kembali melakukan negosiasi lanjutan di Brussel.
Pembahasan yang dilakukan tetap sama dengan tuntutan agar kebijakan ini tidak memberatkan negara eksportir seperti Indonesia dan Malaysia untuk masuk ke pasar Uni eropa
Kita berharap nanti bisa mendapatkan titik terang bagaimana rencana implementasi EUDR, karena kalau diterapkan ini bisa mengeluarkan petani dari rantai pasok, jelasnya.