wmhg.org – JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan penjelasan mengenai kebijakan terkait tidak adanya penjualan Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, menyatakan bahwa pemilik SPBU memiliki kebebasan untuk mengajukan kepada Pertamina agar tidak menyediakan atau menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite, jika mereka menilai bahwa menjual Jenis BBM Umum (JBU) lebih menguntungkan.
Jika pemilik SPBU melihat bahwa lokasi tersebut lebih ekonomis untuk menjual JBU, maka mereka akan fokus pada penjualan JBU. SPBU tersebut berkontrak dengan Pertamina untuk menjual JBU, JBT, atau JBKP, ujar Saleh kepada Kontan pada Jumat (30/8).
Saleh juga menjelaskan bahwa Pertamina akan melaporkan kepada BPH Migas daftar SPBU yang tidak lagi menjual Pertalite. Berdasarkan laporan ini, BPH Migas akan memperbarui kuota dan memastikan bahwa SPBU tersebut tidak lagi menerima alokasi JBKP Pertalite.
Menurut Saleh, kebijakan ini sudah berjalan dan dilakukan secara rutin.
Setiap kali ada SPBU yang tidak lagi menjual Pertalite, hal ini akan dilaporkan ke BPH Migas, jelas Saleh.
Adapun, realisasi penyaluran JBKP Pertalite hingga 16 Agustus 2024 mencapai 59,47%, sementara penyaluran solar subsidi mencapai 59,85%.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan BBM di berbagai wilayah, serta untuk memastikan bahwa alokasi BBM lebih efisien dan sesuai dengan kondisi pasar setempat.