Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam, 27 April 2026.
Pembentukan tim ini menjadi langkah awal pemerintah dalam mengusut secara menyeluruh aspek keselamatan dan kepatuhan operasional angkutan umum pasca-insiden tersebut.
BACA JUGA:Kemenhub Siapkan Sanksi untuk Green SM Jika Terbukti Langgar Aturan Operasional
BACA JUGA:Kemenhub Panggil Green SM Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi
BACA JUGA:Kemenhub Lanjutkan Proses Hukum Kapal Tanker Berlayar Tanpa Izin
BACA JUGA:20 Tahun Terbengkalai, Stasiun Gunung Putri Direncanakan Kembali Beroperasi
Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Selain membentuk tim, Ditjen Hubdat juga memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari legalitas operasional hingga implementasi standar keselamatan di lapangan.
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dalam kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut juga terdaftar sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Meski secara administratif dinyatakan memenuhi ketentuan, Ditjen Hubdat menegaskan pendalaman tetap dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam praktik operasional. Diketahui pula, perusahaan Green SM telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.



/2025/12/02/1778127410.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495652/original/062697000_1770385761-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_RI_Airlangga_Hartarto-_6_Februari_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566434/original/071535000_1777184776-WhatsApp_Image_2026-04-26_at_13.13.52.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5041840/original/074196800_1733742452-14.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552785/original/012827200_1775829006-Kereta_Cepat_Whoosh.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5501244/original/065983200_1770890840-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026de.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5163573/original/060391100_1742020123-WhatsApp_Image_2025-03-15_at_11.26.24.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4595489/original/008615000_1696237539-20231002-Tampilan_Kereta_Cepat-AFP_4.jpg)