Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menanggung pajak penghasilan atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 itu ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. PMKÂ tersebut berlaku efektif pada 24 Agustus 2026.
BACA JUGA:Rusun Subsidi Meikarta Belum Dijual, Masih Tunggu Proses Hibah di Kemenkeu
BACA JUGA:Fungsi Departemen Keuangan Amerika Serikat dan Sejarahnya
Demikian dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026, Kamis, (3/9/2026).
PMK itu terbit menimbang dalam rangka pendalaman pasar keuangan nasional, pemerintah telah menerbitkan surat berharga negara dalam valuta asing, baik surat utang negara negara dalam valuta asing maupun surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik.
Selain itu, dengan ada penyesuaian kebijakan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam, terdapat tambahan instrument penempatan devisa hasil ekspor berupa surat utang negara, dan atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing.
Bunyi pertimbangan PMK Nomor 59 Tahun 2026 itu juga menyebutkan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada surat berharga negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik, diperlukan perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan.

/2025/12/02/1804168916.jpg)
/2024/12/11/993586824.jpg)
/2026/05/07/612874713.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552312/original/054775400_1775806441-0L5A8486.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3484415/original/045108700_1623842085-20210616-NERACA-DAGANG-RI-SURPLUS-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338026/original/049980200_1788273977-1000427123.jpg)





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5103467/original/057047800_1737457741-20250121-Jaga_Inflasi-ANG_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339260/original/092639000_1788408891-email-attachment_2026_09_03_ariefhakim-at-klyid_gandeng-danantara-ojk-lapor-dpr-soal-aturan-bursa-mineral-dan-komoditas-strategis-pekan-depan_1000428598.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336613/original/038198300_1788168016-1000387737.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)